batampos – Angga, mantan anggota Brimob Polda Kepri menjadi otak pelaku pemerasan di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh. Dimana ia bersama tiga rekannya, Yudi, Beni dan Muslim melakukan pemerasaan kesejumlah target dengan modus kepemilikan narkoba.
Kemarin, keempatnya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Mereka dijerat dengan pasal 365 ayat 2, yakni pasal pencurian dengan kekerasaan.
Agenda persidangan yang dipimpin hakim Douglas yakni pemeriksaan para terdakwa. Dimana berkas dakwaan Angga terpisah dengan 3 rekan lainnya. Namun hari itu agenda keempatnyaa saling bersaksi dan memberi keterangan sebagai terdakwa
Dalam keterangannya, terdakwa Angga yang memiliki pangkat terakhir Briptu mengakui saat pemerasan itu terjadi, ia masih aktif sebagai personil Brimob Polda Kepri. Namun beberapa bulan belakangan ia dimutasi ke Anambas.
Baca Juga: Polda Kepri Selidiki Penimbunan Hutan Mangrove di Tiban Mentarau
“Saat kejadian, saya minta izin pulang. Kemudian bertemu dengan Yudi,” ujar Angga.
Diakuinya, ia bersengkokol dengan Yudi untuk melakukan pemerasan terhadap orang-orang yang dicurigai membawa dan konsumsi narkoba. Dimana selain target minta uang, pihaknya juga menargetkan kendaraan korban hingga barang bukti sabu.
“Kami minta uang, kalau tak ada uang kami ambil sepeda motor. Seped motor dititip ke Benny. Untuk dipakai sebagai kendaraan operasional saat beraksi,” sebutnya.
Menurut dia, perbuataan itu sudah beberapa kali dilakukan bersama tiga rekan lainnya. Dimana setiap kali beraksi, ia bisa mendapatkan uang Rp 3-20 juta.
“Tergantung juga, kadang ada Rp 2 juta. Jadi modus kami 86, kalau tak ingin kasus berlanjut wajib memberikan uang.,” jelas Angga.
Di tempat yang sama, Yudi mengatakan sudah acap kali beraksi bersama Angga dan rekan lainnya. Ia yang berbadan besar, juga mengaku sebagai anggota polisi saat melakukan aksi. Setiap kali beraksi, pihaknya selalu membawa korban ke dalam mobil untuk melakukan negosiasi.
“Tak ada melakukan kekerasaan, kami minta uang aja kalau tak ingin kasus berlanjut, intinya 86. Bawa ke mobil untuk negosiasi. Sudah lebih dari 7 kali beraksi,” jelas Yudi.
Masih kata Yudi, modus operandi yang dilakukan dengan mengintai orang baru keluar dari kawasan Kampung Aceh atau Simpang Dam. Karena bisa dipastikan orang baru itu telah melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Jadi memang kami intai setiap ada yang baru. Kami minta uang untuk 86, kalau tak dapat uang kendaraan, sudah beberapa sepeda motor yang kami ambil untuk operasional. Kadang ada juga sabu untuk kami pakai,” ungkap Yudi.
Sementara Benny dan Muslim mengaku hanya sebagai pembantu dan meramaikan saat beraksi. Tujuannya agar korban semakin yakin jika yang melakukan penyergapan adalah polisi.
“Kami hanya meramaikan agar korban takut,” sebut Muslim.
Dalam dakwaan, Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 19.30 wib , saksi Yudhi Hendra mengajak saksi Muslim Ansory als Salim dan saksi Beni Irwansyah als Beben dan menjemput mereka di kos-kosannya diperumahan Koptar PLN Batam Centre dengan menggunakan Mobil Toyota Xenia warna hijau metalik BP 1421 RG lalu mereka berangkat menuju ke SPBU /Pom bensin didepan Simpang Dam, dan disana sudah menunggu terdakwa , Selanjutnya terdakwa mengarahkan cara kerja, dimana mereka akan bekerja berpura-pura menjadi anggota polisi dan mencoba menangkap pembeli Narkotika jenis sabu-sabu dari lokasi kampung Aceh Simpang Dam Kec. Sei Beduk kemudian terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Soul warna Hitam Lis Kuning tanpa nomor polisi akan mencari atau melihat target atau calon Edy Cris Juan Putra yang akan keluar dari lokasi tersebut dan selanjutnya saksi Beni Irwansyah, saksi Yudhi Hendra, dan saksi Muslim Ansory Als Salim stanby di dalam Mobil Xenia diseputaran Simpang Dam Muka Kuning. (*)