batampos – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau akan meluncurkan sertifikat elektronik dalam mendukung digitalisasi di bidang pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Sri Pronoto menyampaikan Kepri tengah menuju sertifikat elektronik. Untuk itu, pihaknya tengah gencar menggelar sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Era Revolusi industri 4.0 merupakan era yang ditandai dengan penggunaan teknologi digital yang diyakini mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat pada umumnya.
Revolusi industri merupakan sebuah lompatan besar, teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan sepenuhnya guna mencapai tingkat efisiensi. Ia menjelaskan penerapan teknologi informasi dalam pelayanan publik menjadi hal yang sangat penting.
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
“Jadi ini antisipasi kalau pemilik sertifikat kehilangan sertifikat, mereka punya barcode sendiri. Nanti kami juga akan terbitkan sertifkat yang ada barcodenya. Cukup satu lembar saja, tidak seperti yang saat ini. Ini adalah inovasi yang memudahkan,” ujarnya.
Rencana peluncuran sertifkat elektronik ini akan diluncurkan 20 Mei mendatang. Melalui peraturan ini, sertifikat yang sebelumnya dicetak dalam format blanko akan diubah menjadi Dokumen Elektronik yang disimpan secara digital dan dapat dicetak menggunakan Secure Paper.
“Cetaknya tetap di BPN karena menggunakan blanko khusus,” sebut Pranoto.
“Sertifikat Elektronik ini akan mempermudah kita dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah sekaligus sebagai mitigasi resiko terhadap kehilangan, kerusakan dan manipulasi data kepemilikan tanah,” sambungnya.
Implementasi penerbitan Sertifikat Elektronik saat ini sudah dapat dilakukan oleh masyarakat. Untuk masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Analog, saat ini dapat mengajukan permohonan untuk alih media menjadi Sertifikat Elektronik.
Adapun terhadap masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya atau belum memilik Sertifikat, maka pada saat masyarakat melakukan pendaftaran tanah, penerbitan Sertifikat untuk pertama kalinya dilakukan dengan penerbitan Sertifikat Elektronik,,
Ke depan, seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan deklarasi Kantor dengan layanan Elektronik. (*)
Reporter: Yulitavia