Rabu, 27 November 2024

Penyidikan Kasus Mikol Senilai Rp 6,9 Miliar, BC Batam: Berkas Masih Penyempurnaan

Berita Terkait

spot_img
Mikol ilegal selundupan yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Petikemas Batuampar. Mikol yang diselundupkan total bernilai Rp 6,9 miliar. Foto: Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Penyidik Bea Cukai Batam hingga saat ini belum mengirimkan berkas penyidikan kasus minuman beralkohol (mikol) senolai Rp 6,9 miliar ke Kejaksaan Negeri Batam. Padahal, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka pada bulan lalu.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia mengatakan berkas penyidikan tersebut masih tahap penyempurnaan.


“Belum selesai berkasnya. Masih penyempurnaan,” ujarnya, Kamis (2/5).

Baca Juga: Mantan Anggota Brimob Polda Kepri Otaki Pemerasan Pengguna Narkoba di Dam Duriangkang

Ia mengatakan pelengkapan berkas tersebut memang memakan waktu yang lama. Sebab, penyidik bekerja dengan teliti dan kehati-hatian.

“Faktor kehati-hatian dan ketelitian jadi fokus utama,” katanya.

Evi mengatakan dengan ketelitian tersebut diharapkan berkas dinyatakan lengkap. Sehingga, penyerahan barang bukti dan tersangka atau P21 dengan cepat dilakukan.

“Harapan kita agar berkas bisa P21,” ungkapnya.

Diketahui, penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Baca Juga: Jaksa Minta Bantuan BPK Hitung Kerugiaan Negara terkait Dugaan Korupsi RSUD Batam

Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer. Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) yang beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batuaji.

Penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan Bea Cukai Batam pada awal Februari lalu.

Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update