Rabu, 27 November 2024
spot_img

Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Orang Pengurus Ditangkap

Berita Terkait

spot_img
Dua korban calon PMI non prosedural (tengah) diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. F. Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.

batampos – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri kembali menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ke Malaysia. Aksi penyelamatan ini dilakukan di perairan PUlau Pecong, Belakangpadang.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni menyebutkan penyelamatan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengiriman PMI ilegal yang menyamar sebagai perjalanan antar pulau menggunakan speedboat tambang pancung.


“Kami memperoleh informasi adanya pengirman PMI ilegal dengan modus menyamar sebagai perjalanan antar pulau dengan speedboat pancung,” ujarnya, Jumat (3/5).

Baca Juga: Polsek Kawasan Bandara Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Ke Malaysia

Isa menerangkan usai mendapat informasi itu pihaknya bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AT (laki-laki) dan YL (perempuan).

“Kedua korban yang merupakan saudara (sepupu) ini diselamatkan saat berada di dalam speedboat tambang dari Pelabuhan Sagulung menuju Pulau Burawa,” terangnya.

Lebih lanjut, AKBP Isa menjelaskan bahwa setelah mendalami informasi dari para korban, tim berhasil meringkus satu orang yang berperan sebagai pengurus yakni, DS di Seipancur, Seibeduk.

Dari keterangan DS, diketahui bahwa dia lah yang mengurus proses pengiriman PMI secara Non Prosedural.

“Saat ini, dua orang korban asal Kabupaten Belu, NTT telah diselamatkan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri,” jelas AKBP Isa.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Mikol Senilai Rp 6,9 Miliar, BC Batam: Berkas Masih Penyempurnaan

Pelaku DS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Penyelamatan dan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Ditpolairud Polda Kepri dalam memberantas pengiriman PMI ilegal.

“Masyarakat diimbau untuk melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas pengiriman PMI ilegal,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update