Selasa, 26 November 2024

KPU Batam Wajibkan Caleg Terpilih Laporkan Harta Kekayaan

Berita Terkait

spot_img
Anggota KPU Kota Batam Bosar Hasibuan saat menyampaikan penjelasan pelaksanaan Pemilu di Batam. (F. Cecep Mulyana / Batam Pos)

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Batam, untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum mereka dilantik

Komisioner KPU Kota Batam Bosar Hasibuan mengatakan, calon terpilih wajib melaporkan kekayaan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dan wajib disampaikan ke KPU Batam.


Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 52 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan.

“Untuk pelantikannya setelah akhir masa jabatan (AMJ) dewan berakhir Agustus 2024 ini,” ujarnya, Jumat (3/5) siang.

Baca Juga: Tiga Bakal Calon Gubernur Nyatakan Minat Mendaftar Lewat DPD PDIP Kepri

Bosar menegaskan, pada ayat 3 menegaskan calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud di ayat 2, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

“Pelaporan harta kekayaan syarat mutlak untuk diserahkan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, ” tegasnya.

Disinggung mengenai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Batam, ia mengatakan KPU saat ini belum bisa menetapkan perolehan kursi calon terpilih karena ada sengketa pemilu yang belum selesai dan masih berjalan di MK.

“Belum (penetapan) karena masih ada yang sengketa,” pungkasnya.

Anggota DPRD Batam Safari Ramadan mendukung laporan harta kekayaan sebagai syarat wajib dipenuhi oleh caleg terpilih. Ia menilai laporan kekayaan caleg terpilih ini sebagai pertanggungjawaban pejabat publik.

“Menurut saya itu penting, pejabat publik harus mempertanggungjawabkan keuangannya. Laporan kekayaan harus dilaporkan secara terbuka dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus HIV di Batam Bertambah 218, Paling Banyak Buruh

Safari yang juga Ketua DPD PAN Kota Batam mengaku telah menyampaikan himbauan KPU tersebut kepada caleg terpilih khususnya dari PAN untuk segera melaporkan harta kekayaan kepada KPU Kota Batam.

“Kami sudah mengarahkan untuk pelaporan harta kekayaan, dan kami juga mendukung itu,” tegasnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update