Minggu, 24 November 2024

Wanita Bersuami Loncat di Jembatan Barelang Usai Dianiaya Pacar

Berita Terkait

spot_img

batampos – Awal Februari 2024 lalu, masyarakat Batam dihebohkan dengan berita seorang wanita muda yang nekat loncat dari Jembatan 2 Barelang. Meski tak berhasil bunuh diri, perempuan tersebut sempat mengalami beberapa luka.

Menurut informasi yang beredar, CY, perempuan beranak 1 itu nekat bunuh diri karena patah hati. Hal itu terjadi karena tak ingin hubungan percintaannya dengan Jh, sang kekasih berakhir.


Maka, pada Jumat (3/5) sore, CY, dihadirkan di Pengadilan Negeri Batam. Ia hadir sebagai saksi korban persidangan tindak pidana ringan (tipiring) perkara penganiayaan yang dilakukan sang kekasih Jh.

Sidang tipiring dipimpin hakim tunggal Benny Dharma Yoga Nasution didampingi penyidik polisi sebagai penuntut. Proses persidangan menarik perhatian. Sebab saat itu, hadir Ds, suami CY yang menjadi saksi dalam kasus penganiayaan tersebut. Sedangkan CY hadir bersama Jos Simbolon, kuasa hukumnya.

Dalam dakwaan sidang tipiring itu, penyidik polisi menjelaskan Jh dijerat pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Dimana perbuataan Jh menyebabkan luka memar di bagian kepala Jh.

Baca Juga: Laka Lantas di Tiban 3, Pengendara Motor Tewas

Peristiwa itu berawal pada 2 Februari 2024 lalu, saat CY mendatangi rumah Jh di kawasan Bengkong sekitar pukul 05.00 WIB. Jh yang baru bangun dari tidurnya pun kaget mendengar kedatangan CY yang berteriak untuk dibukakan pintu. Dalam kondisi setengah sadar, Jh membuka pintu untuk CY. Keduanya sempat bersitegang hingga Jh melakukan penganiayaan dengan menampar pipi kanan dan kiri CY. Tak hanya itu, Jh juga memukul kepala dan mencekik kepala CY.

Usai kejadian itu, CY akhirnya mengambil visum dan melapor Jh ke Polrestabes Barelang. Dari hasil visum, dibenarkan adanya luka memar ringan yang tidak menganggu aktifitas.

Sebagian dakwaan penyidik dibantah tegas oleh Jh. Namun ia tak menapik sempat memukul kepala CY dengan ponsel korban.

“Benar dia (CY) datang ke rumah saya jam 5 pagi. Dia berteriak di depan rumah, kemudian mau naik ke atas tempat tinggal orang tua saya. Tentu saya larang karena kondisinya orang tua saya masih istirahat. Saya memang sempat memukul korban untuk pembelaan diri,” jelas Jh kepada hakim.

Menurut Jh, penganiayaan terhadap korban terjadi saat CY tiba-tiba menindih tubuhnya dan langsung mencekik serta memukulnya. Ia yang setengah sadar berusaha berontak hingga akhirnya mendapati ponsel CY di sampingnya.

“Saya dapat ponsel dia (CY) kemudian saya pukulkan ke kepalanya. Tapi saya tak ada mencekik dan menampar. Itu bohong semua, saya pastikan laporan dia di dakwaan itu salah,” ungkap Jh.

Sementara, CY yang hadir mengenakan kemeja cream juga tegas mengatakan bahwa ia telah dianiaya. Apalagi setelah kejadian itu ia sempat loncat di jembatan 2 Barelang. Kejadian penganiayaan berawal saat ia tersinggung dengan kata-kata Jh yang menyebutkan pakaian yang dipakai terlalu seksi layaknya PSK.

“Saya ditampar bolak balik, itu tak terhitung, kepala saya juga dipukul pakai hape, kemudian bagian telinga belakang saya juga dipukul,” ungkap CY.

Kepada majelis hakim CY juga sempat menunjukan bukti foto memar yang dialaminya. Ia juga menunjukan kalung yang diduga melukai lehernya karena ditarik Jh.

“Dia memang ada minta maaf, tapi tak mau buat surat perjanjian di atas kertas. Atas perbuataanya saya tak mau memaafkan,” tegas wanita berusia 25 tahun ini.

Dalam persidangan, Jh juga sempat mengingatkan kalau CY sudah disumpah untuk memberi keterangan yang benar. Atas pernyataan CY, Jh juga sempat melihatkan bukti chatnya dengan CY kepada majelis hakim. Terutama saat CY meminta balik dan juga minta uang perdamaian.

“Saya tegaskan, saya tak ada melakukan seperti yang dikatakan. Memang saya akui memukul kepala dengan hape. Untuk pertanggungjawaban bahkan saya yang menemaninya untuk visum dan melapor ke polisi. Itu bentuk tanggungjawab saya karena sudah berbuat (memukul kepala). Bahkan di luar kantor polisi, sudah ada melakukan 7-8 mediasi, tapi tetap tak ada titik terang. Makanya saya biarkan saja kasus ini berlanjut agar semuanya jelas,” ungkap Jh.

Ia juga menegaskan, sama sekali tak pernah melontarkan kata-kata CY seperti PSK. Hanya saja, ia sempat menegur CY karena berpakaian seksi, dengan memakai tang top dan celana pendek di depan teman-temannya.

“Sebagai lelaki, saya tak mau melihat dia memakai pakaian seksi. Karena itu saya bilang, ‘pakaian kamu yang sopan, masa kalah dari SPG’. Dan hal itu membuat dia berang, hingga akhirnya terjadi kejadian tersebut,” ungkap Jh.

Sedangkan kedua saksi lainnya, Eko rekan Jh, dan Ds (suami CY) tak mengetahui kejadian itu. Namun Ds mengaku dapat kiriman foto dari sang istri setelah kejadian itu saat ia terbangun dari tidur jam 7 pagi

“Saya dikirimi gambar, cuma saya tak tahu permasalahan itu,” jelas Ds.

Dalam proses persidangan, hakim Benny pun sempat geleng-geleng. Bahkan ia tegas mengatakan bingung untuk memutuskan siapa yang benar-benar salah.

“Saya tak tahu yang korbannya di sini. Keduanya merasa menjadi korban. Meski begitu saya sudah menyimpulkan perbuatan ini,” tegas hakim Benny sembari menskor sidang.

Usai menskor sidang, hakim Benny langsung membacakan putusan di depan terdakwa Jh. Dimana dalam putusan hakim Benny menyatakan Jh terbukti melakukan penganiayaan ringan sesuai pasal 352 KUHP. Dimana perbuataan terdakwa telah menyebabkan luka memar pada korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana denda terhadap Jh sebesar Rp 1 juta,” tegas hakim Benny.

Atas putusan itu, Jh pun menerima dan membayar denda. Menurutnya, ia menerima putusan hakim yang menyatakannya bersalah.

“Saya terima karena memang saya pukul. Dan vonis hakim memberi denda, sudah sangat adil, karena disini sebenarnya saya juga korban,” tegasnya.

Sementara, CY yang didampingi kuasa hukum kecewa atas putusan itu. Apalagi hanya berupa denda.

“Saya maunya dia dihukum penjara, tapi ternyata hanya hukuman denda. Saya kecewa, tapi tunggu saja, saya akan buat laporan baru,” sebutnya.

Masih di PN Batam, Ds membenarkan saat kejadian CY masih berstatus istrinya. Namun saat ini, mereka sudah selesai melakukan sidang perceraian di PN Batam.

“Sekarang sudah dalam proses cerai, tinggal menunggu tanda tangan saja. Saat kejadian saya tak tahu, tapi memang waktu itu dia masih istri saya,” pungkas Ds. (***)

 

Reporter : Yashinta

 

spot_img

Baca Juga

Update