Senin, 2 Desember 2024

Hari Kedua Pembukaan Pendaftaran Calon Independen Pilkada Kota Batam Sepi Peminat

Berita Terkait

spot_img
Ketua KPU Batam Mawardi. Foto Cecep Mulyana/Batam Pos.

batampos – KPU Kota Batam mulai membuka pendaftaran bakal pasangan calon Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam melalui jalur peseorangan atau Independen. Pendaftaran tersebut dibuka sejak 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 mendatang.

Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan, proses pendaftaran calon Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. “Kita sudah buka (calon perseorangan Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam 2024),” ujarnya.


Menurutnya, hingga hari kedua pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah perseorangan atau Independen hingga Senin (6/5), belum ada pendaftar yang mencalonkan diri sebagai pihak yang ingin maju dalam pelaksanaan Pilkada Batam 2024. “Sampai saat ini belum ada, ” tuturnya.

Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan mengatakan setiap paslon yang maju melalui jalur independen harus mendapat dukungan masyarakat. Adapun syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi Paslon Perseorangan Wali kota dan Wakil Wali kota Batam sekitar 63.825 dukungan. Angka tersebut merupakan 7,5 persen dari total DPT Kota Batam pada pemilu 2024 yakni sebanyak 851.625 pemilih.

“Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen dari DPT, ” terang Bosar.

Jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Setelah tahapan pendaftaran, selanjutnya bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Batam non partai sudah bisa mulai mengumpulkan berkas dukungan. Terdiri dari surat pernyataan dukungan pasangan calon perorangan (model B.1-KWK) yang disertai bukti dukungan berupa fotokopi KTP-elektronik. Bukti dukungan ditempel di surat pernyataan. Satu surat pernyataan dukungan untuk satu orang.

“Penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan ini ke KPU Batam ditutup pada 19 Agustus 2024,” terang Bosar. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update