batampos – Imigrasi Khusus TPI Batam mengamankan 21 warga negara asing (WNA) yang merupakan kru kapal MT Arman 114 di Hotel Sydney Batamcenter. Pengamanan kru kapal oleh Imigrasi dilakukan pada Senin (13/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Para kru kapal kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk penyidikan.
Humas Imigrasi Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan pengamanan para kru kapal asing yang berjumlah 21 orang berdasarkan aduan masyarakat. “Berdasarkan aduan masyarakat, mereka turun dari kapal tanpa dokumen. Takutnya nanti kami yang disalahkan, makanya kami amankan,” ujar Kharisma.
Dikatakan Kharisma, saat ini ke 21 WNA itu dalam proses pemeriksaan. Dimana diketahui, ke 21 WNA itu sempat menjadi saksi dalam kasus perkara lingkungan hidup yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. “Setahu kami mereka kru kapal yang menjadi saksi. Untuk informasi lebih jelasnya masih kami periksa,” ujar Kharisma.
Disinggung mengenai dokumen para WNA, diakui Kharisma memang tidak satu pun yang memiliki dokumen. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KLHK mengenai dokumen para kru kapal.”Kami telah berkoordinasi dengan KLHK mengenai dokumen mereka. Jadi kami masih menunggu juga dokumen mereka,” sebut Kharisma.
Disinggung nantinya para kru kapal akan dikemanakan, menurut Kharisma hasilnya nanti diputusan usai hasil pemeriksaan. Bisa dideportasi, atau dipindahkan ke tempat khusus yang telah ditentukan “Namun ini menunggu proses dulu,” ungkap Kharisma.
Diketahui ke 21 kru kapal MT Arman 114 tiba-tiba diturunkan dari kapal dan dibawa ke hotel oleh Bus Bakambla pada Kamis malam lalu. Diketahui, para kru kapal turun tanpa adanya koordinasi dengan pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, KLHK hingga Imigrasi Batam.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan tak mengetahui terkait adanya informasi pemindahan awak kapal MT Arman ke hotel. Namun ia membenarkan, saat ini perkara MT Arman 114 masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Untuk perkara MT Arman memang masih berproses di PN Batam. Terakhir kalau tak salah agenda pemeriksaan terdakwa,” ujar Andreas.
Dijelaskan Andreas, mengenai kapal MT Arman 114 saat ini berstatus barang bukti. Namun untuk kru kapal dan awak kapal itu tak menjadi tanggungjawab pihak kejaksaan “Tanggung jawab kami hanya kapal yang memang berstatus barang bukti, serta terdakwa yang merupakan nakhoda kapal,” sebut Andreas. (*)
Reporter: Yashinta