batampos – Yulirara, Winda Wulandari dan Sumiati, tiga perempuan menjadi terdakwa karena diduga melakukan pemufakatan jahat peredaran narkoba jenis ekstasi. Ketiganya pun terancam pidana 20 tahun penjara.
Kemarin, majelis hakim yang dipimpin Dina Puspasari didampingi hakim Welly Irianto dan Nora Gaberia membuka persidangan yang melibatkan tiga perempuan itu di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan, namun sebelum sidang, salah satu kuasa hukum menjelaskan jika mereka akan mendampingi Sumiati dalam persidangan, namun tidak dengan dua terdakwa lainnya.
“Karena ancaman terdakwa diatas 5 tahun bahkan bisa 20 tahun, maka kami tunjuk kuasa hukum untuk terdakwa. Ini gratis,” ujar hakim Dina kepada terdakwa sembari menunjuk LBH Suara Keadilan untuk mendampingi Winda dan Yulirara.
Baca Juga:Â Imigrasi Amankan 21 WNA Kru Kapal MT Arman 114
Usai penunjukan kuasa hukum, majelis hakim meminta JPU Try Januarty membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaan yang dibacakan perbuataan pidana yang dilakukan oleh ketiga terdakwa terungkap pada bulan Februari 2024 lalu di sebuah kawasan indekos Nagoya Newtown.
Berawal dari Yulirara membawa 65 pil ekstasi dari Johor, Malaysia ke Batam. Pil terlarang itu berhasil diselundupkan oleh Yulirara hingga sampai di kos-kosan kawasan Newtown.
Beberapa setelah itu, pil ekstasi yang dibawa oleh Yulirara dipesan oleh Reni sebanyak 8 butir. Setelah itu, polisi langsung melakukan penyergapan di kamar indekos tersebut, dan disana terdapat Yulirara, bersama Sumiati dan Winda.
Baca Juga: Lecehkan Karyawan Baru, Mandor Galangan Kapal Dituntut 5 Tahun
“Bahwa perbuataan para terdakwa dinilai melanggar pasal 112 UU narkotika tahun 2009,” ujar Try.
Atas dakwaan itu, Yulirara dan Winda melalui kuasa hukumnya tak mengajukan keberatan. Sedangkan Sumiati akan menyampaikan eksepsi oleh kuasa hukumnya. Sidang ditunda hingga Minggu depan dengan agenda eksepsi. (*)
Reporter: Yashinta