batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam meminta kepada seluruh sekolah untuk tidak mewajibkan pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa. Jika pun ada kegiatan perpisahan tersebut, harus dilakukan di sekolah atau di dalam lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto, menegaskan kegiatan perpisahan boleh dilakukan, tetapi pihak sekolah tidak boleh memberatkan peserta didik, karena tidak ada kewajiban untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Memang kita tidak ada edaran mengenai larangan perpisahan siswa ini. Namun kami meminta kegiatan tersebut tidak diwajibkan dan kalau tetap ingin mengadakan usahakan untuk memaksimalkan fasilitas sekolah, ” tegas Tri, Kamis (16/5).
Baca Juga: Jangan Sampai Membebani Orangtua, Disdik Kepri Imbau Acara Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
Menurutnya, pihak sekolah harus bijak melaksanakan kegiatan yang melibatkan siswa, apalagi bentuk kegiatannya itu hanya seremonial yang tidak berpengaruh dengan pendidikan siswa. “Jangan sampai memberatkan siswa. Apalagi tak semua orang tua mampu membayar uang perpisahan tersebut, ” tegasnya.
Tri menegaskan, bahwa untuk pelaksanaan perpisahan siswa ini harus ada undangan dan persetujuan orang tua. Apapun nanti kegiatannya mesti dibicarakan dan disepakati bersama termasuk biaya yang akan diperlukan dalam kegiatan tersebut.
Pihak sekolah bisa lebih dulu mengundang orang tua untuk mendiskusikan kegiatan perpisahan. Jika disepakati, bisa menggelar perayaan perpisahan secara sederhana di sekolah.
“Acara perpisahan itu tidak diwajibkan, jika perlu tidak dirayakan. Untuk keluhan orang tua di SMPN 42 saya sudah perintahkan Kabid SMP untuk koordinasikan dengan pihak sekolah, karena memang tak ada kewajiban itu,” tegas Tri.
Salah satu orang tua siswa SMP di Kecamatan Batam Kota Wahyu, mengaku sangat keberatan dengan iuran perpisahan yang mencapai ratusan ribu rupiah itu. “Tentu memberatkan bagi kami, wali siswa yang ekonominya menengah ke bawah. Kalau bisa jangan ada perpisahan seperti inilah,” keluhnya.
Hal senada diungkapkan wali murid SMP lain Andi Menurutnya, kewajiban iuran perpisahan sekolah ini sangat memberatkan. “Di SMP 42 itu biaya perpisahan sampai Rp 370 ribu. Ini baru untuk perpisahan, belum untuk biaya pendaftaran anak ke jenjang SMA atau SMK. Berat untuk wali siswa yang ekonominya menengah ke bawah,” keluhnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra