Sabtu, 16 November 2024

Putusan MA Dianggap Merugikan, Edwin Akan Ajukan PK, Terkait Sengketa Kepemilihan Rumah di Rosdale

Berita Terkait

spot_img
Edwin Frengkie Sugiharto saat menunjukan dokumen-dokumen kepemilikan rumahnya

batampos– Sengketa kepemilikan satu unit rumah mewah di Perumahan Rosadale, Batam Center mencuat. Setelah pemilik rumah Edwin Frengkie Sugiharto (47), mengaku tidak menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor 2571 K/Pdt/2023 yang mengabulkan kasasi Sin Bun Han, Warga Negara (WNA) Singapura atas kepemilikan rumah miliknya.

Pasalnya, dalam ekseskusi rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/5/2024) pagi, Edwin yang turut hadir mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), mengenai putusan MA yang dianggap merugikannya.

“Sebelumnya saya sudah menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Untuk kasasi di MA ini, saya bahkan tidak tahu sama sekali prosesnya sejak awal. Saya tiba-tiba sudah menerima surat, dan diminta segera mengosongkan rumah karena hak nya ada di orang asing ini,” terang Edwin.

Edwin menjelaskan, permasalahan sengketa rumah yang beralamat di Blok E nomor 101 ini. Berawal dari pembelian yang dilakukannya pada tahun 2017 silam. Dimana Edwin mengaku membeli rumah tersebut dari Andi Mapisangka, yang merupakan pemilik pertama seharga Rp2 miliar.

Edwin menegaskan, transaksi ini sah menurut akta jual beli Nomor: 1380/2017 yang disahkan notaris Andreas Timothy. Setelah pembelian, pihaknya kemudian mengajukan perpanjangan UWTO pada Agustus 2019, yang disetujui BP Batam pada Maret 2020.

Namun dalam perjalanannya, Edwin menuturkan bahwa tidak menempati rumah tersebut, dan memilih tinggal di Jakarta.

“Masalah muncul dua tahun kemudian ketika tetangga melapor rumah kami ditempati paksa oleh AT. Dia mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan kuasa dari Sia Bun Han, seorang Warga Negara Singapura,” lanjutnya.

Edwin yang mengetahui kabar ini, kemudian kembali ke Batam guna menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan saat itu, dirinya mengaku telah melaporkan tindakan Andi Tajuddin ke pihak Kepolisian, atas tindakan pemaksaan masuk ke properti miliknya tanpa izin.

Namun upaya-upaya yang dilakukannya pada masa itu mengalami berbagai hambatan. Hingga akhirnya Edwin ditemui AK, yang menawarkan diri menjadi penengah antara Edwin dengan AT selaku kuasa hukum WN Singapura.

BACA JUGA Atas Gugatan Pihak Pengembang, Juru Sita PN Batam Eksekusi Rumah di Tanjunguncang

“Kepada saya, AK menyampaikan langkah perdamaian merupakan langkah terbaik, dan lebih murah jika dibandingkan menempuh proses hukum, lalu saya setujui keputusan itu dan mentransfer biaya damai sebesar Rp430 juta langsung ke rekening Ak. Saya punya bukti transfernya,” ujarnya.

Perdamaian ini dituangkan dalam perjanjian perdamaian di hadapan notaris Yulianti, S.H., M.Kn pada Januari 2021 lalu.

Namun, konflik tidak berakhir di situ. Pada Januari 2021, terdapat seseorang yang kembali berupaya menguasai rumah tersebut atas nama H Ucok dan Agus Hardiansyah yang kembali mengaku mewakili Sia Bun Han.

“Kedua orang ini mengklaim rumah tersebut dengan membawa surat eksekusi dari PN Batam. Saya dan istri kemudian mengajukan perlawanan hukum dan menggugat Sia Bun Han ke PN Batam. Pada 22 Februari 2022, PN Batam mengakui bahwa istri saya sebagai pemilik sah rumah tersebut,” lanjutnya.

Kemudian, kedua kuasa hukum terbaru Sia Bun Han mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, namun pada 20 Juli 2022, permohonan banding ditolak dan putusan PN Batam dikuatkan.

Setelah putusan tersebut, Edwin mengaku merasa aman hingga Mei 2024. Hingga akhirnya secara tiba-tiba dirinya mendapat surat pengosongan rumah oleh Mahkamah Agung, dimana Edwin mengaku tidak mengetahui seluruh proses yang berlangsung disana.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2571 K/Pdt/2023 mengabulkan kasasi Sin Bun Han dan membatalkan putusan sebelumnya yang menguntungkan Edwin dan istrinya.

“Melihat ini, saya ajukan kembali PK pada 13 Mei 2024 lalu untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung tersebut, ini masih berjalan,” tegasnya.

Tidak berhenti disitu, ia juga mendapati informasi bahwa 16 Mei 2024 mendatang akan dilakukan eksekusi terhadap rumah tersebut oleh PN Batam.

Hal tersebut dinilai janggal karena eksekusi tersebut tidak diketahui istrinya selaku pemilik rumah yang sah.

“Maka dari itu kami akan terus melakukan perlawanan karena kami sudah membeli rumah ini secara sah dan semua berkas-berkasnya ada. Masak iya saya dan istri saya tersingkir dari rumah sendiri,” tutupnya.

Menanggapi eksekusi rumah ini, Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Indrianto menyebut belum dapat memberi keterangan lebih lanjut mengenai proses hukum rumah yang sebelumnya telah dimenangkan Edwin.

Walau demikian, pihaknya membenarkan adanya tindakan eksekusi bangunan mewah. Dimana dalam hal ini, pihaknya hanya bersifat menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Terkait bagaimana perjalanan hukum nya saya belum dapat menjelaskan saat ini. Namun pagi tadi benar, petugas panitera melakukan eksekusi terhadap satu unit rumah mewah di Rosadale,” ungkapnya. (*)

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update