batampos – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam kembali memperkenalkan 28 item standar pelayanan Pemasyarakatan yang ada di Lapas Batam kepada masyarakat, praktisi, akademisi, LSM, media massa dan instansi terkait lainnya.
Ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar paham dengan standarisasi layanan yang ada di Lapas Batam, sehingga mengerti batasan ataupun layanan mana saja yang bisa dijangkau.
Pengenalan standar layanan Pemasyarakatan ini disampaikan langsung oleh Kalapas Batam Heri Kusrita saat berdiskusi dengan perwakilan tokoh masyarakat, akademi, praktisi, LSM, penggiat media massa serta instansi penegak hukum terkait di aula Lapas Batam, Kamis (10/5) sore.
Baca Juga:Â Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Batam Semakin Komit dengan Program Pembinaan WBP
“Pada dasarnya standar layanan Pemasyarakatan ini sudah diatur dari keputusan Dirjen Pemasyarakatan nomor 36 tahun 2020. Total Ada 82 jenis standar layanan yang mengatur standarisasi layanan di Lembaga Pemasyarakatan pada umumnya. Mulai dari layanan untuk warga binaan hingga untuk layanan masyarakat dari luar itu semua sudah diatur. Hari ini kita akan perkenalkan lagi standar layanan yang ada di Lapas ini, ” ujar Heri.
Perkenalan ini perlu, sebab dari 82 item layanan yang diatur ini tidak semuanya diterapkan di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan. Penerapan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan yang ada. Lapas Batam sendiri hanya bisa menerapkan 28 item standar dasar layanan Pemasyarakatan ini.
“Di Lapas yang bisa kita terapkan hanya 28 item karena memang di sini hanya warga binaan pria dewasa. Yang 82 item ini sudah masuk semua kategori warga binaan. Misalkan layanan membesarkan anak dan urusan perempuan atau anak tentu tidak kita terapkan di sini karena memang tidak ada warga binaan perempuan dan anak. Jadi yang bisa kita terapkan hanya untuk warga binaan pria dewasa dan itu ada di 28 item tadi, ” jelas Heri.
Standar layanan yang menjadi acuan pelayanan di Lapas Batam ini sudah mencukupi semua kebutuhan pelayanan baik bagi warga binaan seperti layanan remisi, cuti hingga layanan pembinaan serta juga layanan kepada masyarakat luas untuk kunjungan atau besukan ke Lapas Batam.
“Termasuk layanan publikasi untuk kawan-kawan media juga sudah diatur dengan baik. Intinya 28 item layanan yang kita terapkan sudah akomodir semua kebutuhan layanan warga binaan dan masyarakat luar, ” kata Heri.
Dengan adanya pengenalan standar layanan ini diharapkan masyarakat ataupun warga binaan bisa memahami jangkauan hak layanan yang bisa didapat dan yang tak bisa di dapat.
“Pernah ada permintaan layanan untuk suami isteri di ruangan besuk gitu. Itu belum bisa dipenuhi karena memang belum ada standar layanan yang mengatur untuk hal itu. Itulah makanya penting kita tahu standar layanan ini agar kita semua paham mana yang bisa didapat dan mana yang memang dilarang atau tak bisa dijangkau, ” ujar Heri. (*)
Reporter: Eusebius Sara