Senin, 25 November 2024

Polresta Barelang Amankan 60 Motor Curian, 47 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

spot_img

 

Puluhan barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Barelang saat ekspos di Mapolresta Barelang, Selasa (21/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Polresta Barelang bersama Jajaran Polsek berhasil mengamankan 60 motor curian. Selain itu, polisi menangkap 47 pelaku yang terdiri dari pria dewasa dan anak-anak.


Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan seluruh motor tersebut dari pengungkapan selama 4 bulan. Total kasus yang diungkap sebanyak 40 Laporan Polisi (LP).

“Artinya dalam sebulan itu, ada 12 motor yang dicuri,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Selasa (21/5) siang.

Adapun pengungkapan kasus tersebut yakni Satreskrim Polresta Barelang menangkap 7 tersangka dan mengamankan 9 unit motor, Polsek Sagulung menangani 10 LP, menangkap 10 tersangka, dan mengamankan 24 motor.

Kemudian Polsek Sekupang 5 LP, 2 tersangka dan 5 unit motor, Polsek Bengkong 4 LP, 4 tersangja, dan 4 motor, Polsek Seibeduk 5 LP, 5 tersangka dan 4 motor, Polsek Nongsa 4 LP, 4 tersangka dan 4 motor, Polsek Lubukbaja 4 3 LP, 5 tersangka, dan 3 motor, serta Polsek Batam Kota 1 LP, 2 tersangka dan 1 motor.

“Dari keseluruhan ada 21 kasus P21, dan 3 kasus SP2Lid. 3 kasus ini korban mencabut laporan, karena pelakunya teman dekat. Motornya dipinjam dan dibawa kabur,” katanya.

Nugroho menjelaskan para pelaku mencuri memiliki beberapa modus. Diantaranya, mematahkan stang motor menggunakan kaki, dan menggubakan kunci T.

“Ada juga yang berpura-pura menolong pemilik motor yang kehabisan bensin. Motor didorong, dan dibawa kabur,” ungkapnya.

Dengan banyaknya kasus curanmor ini, Nugroho mengimbau masyarakat Batam untuk meningkatkan kewaspadaan. Seperti memarkirkan motor dengan menggunakan kunci ganda, serta di lokasi yang terpantau CCTv.

“CCTv ini berguna kalau ada tindak pidana, membantu kita mengungkapnya,” katanya.

Sementara IR, salah seorang pelaku mengaku beraksi di kawasan Sagulung dengan mematahkan stang motor. Ia mengatakan mencuri karena tidak memiliki pekerjaan.

“Curi sama teman. Uangnya dbagi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update