batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil meringkus FR, 44, pelaku tindak pidana pembobolan kios di Perumahan Masyeba Permai, Patam Lestari, Sekupang Kamis (16/5) lalu.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 10 unit tabung gas, 4 buah helm, 2 tungku masak dan 1 set kunci yang dipakai pelaku untuk merusak gembok kios warung milik korban.
“Benar, pelaku pembobolan kios di Masyeba sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, Rabu (23/5).
Baca Juga: Pengalaman Lik Khai Tetap Ditarik Uang Parkir meski Sudah Berlangganan
Dikatakan Kompol Benhur, pelaku yang merupakan warga Kapling Tiban IV ini ditangkap di Tiban McDermort, Sekupang. Kepada polisi ia juga mengakui telah membobol kios tersebut dibantu oleh tiga orang temannya yang masih buron (DPO).
“Pelaku membobol kios pada saat pemiliknya tidak ada di rumah. Dari hasil rekaman CCTV juga diketahui pelaku masuk ke kios dibantu tiga orang rekannya,” tambah Kapolsek.
Ia menambahkan, kasus pembobolan kios bermula dari laporan korban Anton yang melaporkan bahwa warung kios miliknya telah dibobol maling. Menurut pengakuan korban, pembobolan ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya kios miliknya juga sudah pernah dibobol namun tidak dilaporkan ke pihak polisi.
“Karena telah berulang ia selanjutnya ia ditemani istrinya membuat laporan ke Mapolsek Sekupang,” tambah Kapolsek.
Baca Juga:Â Kisah Kecelakaan Beruntun Melibatkan 10 Kendaraan di Bukit Daeng, Batam
Atas pencurian tersebut ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4,1 juta. Adapun barang yang hilang berupa 8 buah tabung gas, dua unit kompor tungku, 2 karung beras isi 25 kg, 2 unit kipas angin dan 4 papan telur ayam ras.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok warung dengan menggunakan palu dan obeng. Sedangkan untuk pelaku lain sampai saat ini masih dilakukan pencarian. Kita juga sudah kantongi identitasnya,” ucap Kapolsek. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra