batampos – Tindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menaikkan 21 ABK MT Arman 114 ke kapal pada Rabu, 22 Mei 2024 lalu adalah pelanggaran HAM berat.
Demikian kata, Doktor Rolas Budiman Sitinjak selaku Kuasa hukum Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Atas tindakan KLHK tersebut, Doktor Rolas Budiman Sitinjak dan rekan akan melaporkan para penyidik Pos Gakkum KLHK Kepri ke Komisi HAM Internasional karena tindakannya yang telah menyandera kemerdekaan 20 warga negara Suriah dan 1 warga negara Mesir dengan cara menahan paspor milik 21 ABK MT Arman 114.
“Tindakan penyidik KLHK adalah pelanggaran HAM berat. Apa dasar KLHK menahan paspor para ABK MT Arman 114? Kami minta agar KLHK bisa mengembalikan paspor ke 21 kru kapal yang disita. Sebab proses penyidikan sudah selesai. Proses hukum sudah masuk ke penuntutan dan KLHK tak memiliki hak lagi untuk menyimpan paspor para kru kapal. Apa kewenangan KLHK menahan paspor itu? Ada apa dengan KLHK?,” ujar Rolas.
Lebih lanjut Rolas mengatakan, bahwasanya saat rapat koordinasi antara Imigrasi, BAKAMLA, KLHK, Kejaksaan, Kepolisian dan instansi terkait yang terlibat dalam perkara MT Arman 114 ini dengan kesepakatan bersama bahwasanya secepatnya melakukan deportasi kepada para ABK kapal.
“Dunia internasional melihat ini. 21 ABK MT Arman 114 ini adalah manusia merdeka, kenapa mereka diperlakukan seperti itu dan sudah ada keputusan berdasarkan rapat bersama dengan kesepakatan secepatnya melakukan deportasi. Hampir 11 bulan mereka hidup di dalam Kapal MT Arman dan terpisah jauh dari keluarga. Kami minta Imigrasi bisa mendeportasi, karena urusan mereka sebagai saksi sudah selesai, dan mereka sudah sangat rindu dengan keluarga,” ujar Doktor Rolas.
Lebih lanjut Rolas mengatakan, atas tindakan KLHK tersebut, pihaknya akan melaporkan penyidik KLHK ke Menteri KLHK, Komisi IV, Korwas Mabes Polri sebagai Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) RI dan Menkopolhukam bahkan ke Presiden RI karena tindakannya yang sudah melampaui kewenangannya, mengingat perkara tersebut sudah pada tahap tuntutan dimana kapten MT Arman 114 duduk sebagai terdakwa dan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam yaitu, didakwa dengan pasal pencemaran lingkungan.
“Kita menganut asas hukum pra duga tidak bersalah, Kapten MT Arman 114 sudah duduk sebagai pesakitan dan didakwa sesuai dengan perbuatannya, sedangkan 21 ABK ini sudah dimintai keterangannya. Tapi Kenapa paspornya masih ditahan-tahan KLHK? Mereka mau pulang ke negaranya untuk bertemu dengan keluarga, kenapa ditahan-tahan,” kata Rolas.
Sementara itu Kepala Pos Penegakan Hukum KLHK Kepri Sunardi saat dimintai keterangan ataupun tanggapan terkait pihaknya yang menaikkan paksa ABK MT Arman 114 ke kapal belum memberikan penjelasan. Sedangkan terkait paspor para ABK kapal yang sampai saat ini masih ditahan oleh KLHK pun juga belum diberikan penjelasan. (*)
Reporter: Iman Wachyudi