batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur nasional tanggal 23-24 Mei.
Pelayanan SIM tutup selama 2 hari. Besok baru buka,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari melalui KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, Jumat (24/5).
Baca Juga:Â Libur Panjang, 1.931 Penumpang KM Kelud Turun di Batam
Ia menjelaskan selama dua hari libur tersebut pemilik SIM akan mendapatkan dispensasi berupa perpanjangan SIM tanpa harus bikin baru.
“Yang SIM-nya mati tertanggal tersebut (23-24), bisa besok (hari ini, red) diperpanjang. Langsung ke pelayanan di Polresta,” katanya.
Ia mengatakan dispensasi ini diberikan bertujuan agar pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali aktif. “Perpanjangan sesuai waktu yang ditentukan. Berlaku buat besok saja,” katanya.
Baca Juga:Â Kurangi Angka Kecelakaan di Batam, Polisi Sosialiasi Keselamatan Berkendara
Yudhi menambahkan bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan sesuai jadwal yang ditentukan, maka wajib melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Jika lewat waktu tenggang yang telah diberikan, harus buat baru,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri