Rabu, 27 November 2024

Usia Cawako Minimal 25 Tahun, Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Parpol Dibuka 27 Agustus

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Tahapan pencalonan kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah dimulai awal bulan Mei hingga Agustus 2024. Awal Mei lalu, tahapan pencalonan berfokus pada pemenuhan syarat pencalonan perseorangan (nonpartai). Sedangkan Agustus dibuka jalur partai politik (parpol).

“Saat ini kita masuk persiapan pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik,” ujar Komisioner KPU Kota Batam Bosar Hasibuan, Jumat (24/5) siang.


Menurutnya, pendaftaran pasangan calon lewat partai politik dibuka mulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. Lalu dilanjutkan penelitian pasangan calon pada 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024. penetapan pasangan calon 22 September 2024 sampai dengan tanggal 22 September 2024.

“Pendaftaran pasangan jalur parpol dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik,” tuturnya.

Baca Juga: PPDB SD: Syarat Usia Minimal 6 Tahun, Diprioritaskan Usia 7 Tahun

Ada beberapa syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat usia minimum yang berbeda untuk calon gubernur, wakil gubernur serta calon wali kota dan wakil walikota.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota.

“Minimal batas usia 25 tahun sejak penetapan pasangan calon,” tambah Bosar.

Selain itu persyaratan lainnya adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SMA) atau sederajat. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Kepatuhan Masih 60 Persen, Bapenda Kepri Catat Penerimaan Rp 604 Miliar dari Pajak

Selain itu calon kepala daerah sehat secara jasmani dan rohani, bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional.

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara.

“Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 tahun sebelum jadwal pendaftaran,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update