batampos – Revitalisasi pembangunan Masjid Agung Batam oleh PT Adhi Karya dipastikan molor untuk kedua kalinya. Revitalisasi ditargetkan harus rampung 27 Mei 2024 ini.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Revitalisasi Masjid Agung Batam, Rahmad menjelaskan seharusnya penyelesaian revitalisasi selesai hari ini. Hal ini sesuai dengan addendum kedua yang sudah disepakati bersama.
“Harusnya hari ini selesai, kalau melihat pada perjanjian addendum kedua,” kata dia,” Senin (27/5).
Ia mengungkapkan langkah tegas sudah diambil, karena terjadinya keterlambatan atas penyelesaian proyek revitalisasi ini.
Masjid yang awalnya dituntaskan Desember 2023. Lalu, dilakukan perpanjangan waktu karena mereka gagal menyelesaikan sesuai dengan waktu yang sudah disepakati.
“Hari ini (kemarin,red) harusnya sudah rampung. Tapi kenyataanya mereka gagal lagi. Kami akan denda atas keterlambatan penyelesaian proyek ini,” tegas Rahmad kepada Batam Pos.
Disinggung mengenai tindak lanjut dari pengerjaan revitalisasi bangunan masjid, Rahmad menyampaikan belum ada informasi dari PT Adhi Karya.
Ia menjelaskan hingga kini masih menunggu surat perpanjangan waktu yang akan diajukan oleh PT Adhi Karya untuk bisa menyelesaikan proyek revitalisasi ini.
“Kami pun menunggu ini. Berapa lama waktu yang mereka ajukan kembali untuk menyelesaikan proyek. Berapa lama tambahan waktu yang mereka butuhkan,” ujarnya.
Menurut aturan yang berlaku, penambahan pengerjaan proyek ini bisa dilaksanakan selama 50 hari ke depan. Ia masih menunggu surat dari PT Adhi Karya mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan revitalisasi Masjid Agung Batam ini.
“Apakah mereka akan mengajukan 50 hari ini untuk menyelesaikan proyeknya atau seperti apa, kami juga menunggu. Katanya hari ini suratnya sudah masuk,” imbuh Rahmad.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah menjelaskan mengenai pemberlakuan denda, ia menjelaskan penghitungan sudah ada aturannya.
“Penambahan waktu kerja itu bisa sampai 50 hari ke depan. Namun itu tergantung mereka. Karena dendanya berjalan. Semakin cepat mereka selesaikan pengerjaan, maka dendanya makin sedikit. Begitu juga kalau sebaliknya,” beber Azril.
Untuk denda sudah ada dalam Perpres 16/2018 pasal 78 ayat 3 huruf f, ayat (4) huruf e ayat (5) huruf f pasal 79 aya empat.
Seperti diketahui proyek revitalisasi menelan anggaran Rp167 miliar di awal tahun pelaksanaan. Karena ada pengerjaan tambahan anggaran diperkirakan mencapai Rp170 miliar untuk menuntaskan revitalisasi bangunan masjid berkapasitas 5 ribu jemaah ini. (*)
Reporter : YULITAVIA