batampos – Satgas penanganan sampah kecamatan masih berkutat menyelesaikan persoalan sampah yang menumpuk di pinggir jalan. Masyarakat diharapkan tidak lagi buang sampah sembarangan termasuk di pinggir jalan.
Untuk menyelesaikan tumpukan sampah di luar TPS resmi ini, Satgas penanganan sampah kecamatan juga gencar melakukan patroli pemantauan. Patroli ini untuk memastikan agar tidak ada lagi warga atau siapapun yang buang sampah di pinggir jalan.
Bagi mereka yang kedapatan buang sampah sembarangan akan didenda sebesar Rp 2,5 juta. Denda ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) kota Batam nomor 11 tahun 2013 yang mengatur tentang pembuangan sampah. Siapa saja yang kedapatan membuang sampah di pinggir jalan akan dikenakan sanksi denda administrasi tersebut.
“Sudah beberapa yang kita jatuhi sanksi perda itu. Tim masih berkerja di lapangan (membereskan sampah), pengawasan terhadap pembuang sampah sembarangan juga tetap keliling memantau, ” kata Camat Sagulung M Hafiz Rozie.
Di wilayah Sagulung, Batuaji dan Marina Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang masih banyak penumpukan sampah di pinggir jalan. TPS liar ini juga sudah dipasang spanduk larangan buang sampah dan Perda yang mengatur sanksi administrasi tadi.
Dalam satu TPS liar bisa lebih dari dua spanduk. Harapannya agar masyarakat tak lagi buang sampah ke pinggir jalan agar petugas pengangkut sampah bisa tetap bekerja maksimal menyelesaikan semua sampah di dalam pemukiman.
“Taruh saja di tong sampah atau kantong sampah depan rumah. Petugas pasti datang angkut, ” ujar Hafiz.
Ketegasan Pemko Batam dengan masalah sampah ini juga untuk mendukung program normalisasi drainase. Banyak drainase yang bermasalah karena sumbatan sampah rumah tangga ini.
Dengan tertib membuang sampah tentunya risiko banjir akibat sumbatan drainase perlahan bisa diatasi. (*)
Reporter: Eusebius Sara