Selasa, 26 November 2024

Tolak Rencana Tapera, Ini Kata Apindo Batam

Berita Terkait

spot_img
Ketua Apindo Kota Batam Rafky Rasyid (ANTARA/Jessica)

batampos – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menolak rencana penerapan pemotongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah.

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan pungutan iuran Tapera ini akan membebani kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja.


“Sejak awal Apindo sudah menyatakan menolak program ini,” kata dia, Rabu (29/5).

Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja.

Baca Juga: 5.000 Lulusan SMP Tidak Tertampung di SMA/SMK Negeri

Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen – 19,74 persen dari penghasilan pekerja.

Rinciannya, pertama Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Berdasarkan UU No. 3/1999 Jaminan Hari Tua 3,7 persen. Jaminan Kematian 0,3 persen. Jaminan Kecelakaan Kerja 0,241,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Jaminan Sosial Kesehatan, berdasarkan UU No.40/2004 SJSN Jaminan Kesehatan 4 persen. Cadangan Pesangon berdasarkan UU No. 13/2003 Ketenagakerjaan sesuai dengan PSAK Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.

Adanya pemotongan Tapera ini akan jadi beban semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar.

“Menurut kita pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Denda Rp 2,5 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Sesuai PP maksimal 30 persen atau Rp138 Triliun, maka aset JHT sebesar Rp460 Triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya.

“Untuk sikap lebih lanjut kita menunggu arahan lebih lanjut dari DPN APINDO menyikapi kebijakan baru ini,” terangnya.

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020. (*)

 

Reporter: Yulitavia

 

spot_img

Baca Juga

Update