batampos – Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda kembali mengeluarkan surat Nomor :S.119/PHPLHK-TPLH/PPNS/05/2024 tertanggal 31 Mei 2024 yang bersifat segera, dapat menaikkan kru kapal ke kapal MT Arman 114.
Direncanakan ABK MT Arman 114 beserta petugas akan naik dari pelabuhan Bintang 99 dengan menggunakan 2 (dua) unit kapal yaitu Speed Boat Shakeel Anugerah & Speed Boat Dilan yang dilaksanakan Jumat 31 Mei 2024.
Dari isi surat resmi KLHK tersebut, kru kapal MT Arman 114 direncanakan akan dinaikkan pada pukul 18.00 WIB. Namun, kedua speed boat tersebut sudah menyandar sejak pukul 13.00 WIB.
Sebanyak 21 petugas yang terdiri dari petugas 8 penyidik Gakkum KLHK Kepri, 7 petugas Direktorat Subdit IV Intelkam Polda Kepri dan 6 petugas Imigrasi Batam mengawal 21 ABK MT Arman 114 yang akan naik kembali keatas kapal tersebut.
Dari pantauan langsung di BCC Hotel dan Residence Baloi Kesuma, Lubukbaja terlihat anggota Polsus KLHK hilir mudik diarea lobby dan restoran Hotel BCC and Residence.
Sedangkan 21 ABK WN Suriah dan Mesir yang akan diberangkatkan dari pelabuhan Bintang 99 belum terlihat di area lobby hotel.
Namun, pada sekitar pukul 17.45 WIB, terlihat beberapa kru kapal keluar dari hotel dengan membawa tas besar. Terdapat sekitar empat orang yang langsung masuk ke dalam bus berwarna merah yang telah menunggu di depan hotel.
Keempat orang ABK tersebut tampak mengenakan pakaian dengan beragam warna, beberapa di antaranya memakai kaos warna pink dengan celana jeans biru, sementara yang lain mengenakan kaos warna merah, kaos warna biru dongker, dan kemeja warna biru dongker serta memakai topi.
Setelah memasuki bus berwarna merah, mereka segera berangkat menuju pelabuhan Bintang 99 di Batuampar. Awak media pun mengikuti bus berwarna merah itu hingga ke pelabuhan, namun ketika mencoba untuk masuk ke area pelabuhan pihak keamanan (Security) melarang untuk masuk ke dalam dermaga.
Direktur Intelkam Polda Kepri Kombes Zainal saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pengawalan dari Subdit IV Direktorat Intelkam Polda Kepri belum memberikan tanggapan.
Senada dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba juga belum memberikan tanggapan atas adanya petugas Imigrasi yang mengawal 21 ABK MT Arman 114 naik ke atas kapal.
Sebelumnya diberitakan, pasca turunnya ABK MT Arman 114 dari kapal ke Grand Sidney Hotel beberapa waktu lalu menimbulkan kegaduhan yang bagi masyarakat maritim Indonesia bahkan internasional.
Langkah taktis diambil Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk meredam kegaduhan, bersama dengan Bakamla, KLHK dan Kejaksaan serta pihak lain yang terlibat di dalam perkara.
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mendeportasi ABK MT Arman 114. Sayangnya hingga kini keputusan tersebut tidak dijalankan, keputusan kontroversi malah diambil KLHK dengan menaikkan kembali ABK.
Kini, KLHK kembali berupaya menaikan 21 ABK MT Arman 114 ke atas kapal Jumat 31 Mei 2024. (*)
Reporter: Iman Wachyudi