batampos – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar (SD) sudah dimulai, Senin (3/6). Tahap pertama ini untuk jalur afirmasi yang kuotanya 15 persen dari total seluruh daya tampung sekolah. Untuk jalur afirmasi ini pendaftaran berlangsung hingga tanggal 7 Juni nanti.
Penelusuran Batam Pos di laman website PPDB Disdik Batam, hari pertama PPDB jalur Afirmasi ini dibuka sudah mendekati angka 200 peserta yang daftar. Jumlah ini akan terus bertambah mengingat proses pendaftaran jalur afirmasi ini masih ada empat hari lagi.
Jefri, warga Marina yang sukses mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi ini menuturkan, proses pendaftaran berjalan lancar sebab berkas persyaratan pendaftaran yang diunggah melalui laman website PPDB Disdik Batam diproses dengan baik.
“Tidak ada kendala tadi, dan memang saya sudah persiapkan berkas sebelumnya. Banyak masyarakat yang share informasi PPDB ini sehingga jauh-jauh hari saya sudah siapkan untuk daftar jalur afirmasi ini, ” ujarnya.
Langkah awal yang dia lakukan adalah mendaftarkan akun PPDB anaknya. Selanjutnya dia melakukan pendaftaran sesuai petunjuk yang ada dalam laman PPDB tadi. Dia mengunggah berkas pendaftaran seperti; kartu keluarga, akta lahir anak, surat PKH serta form surat tanggungjawab mutlak yang didapatkan dari lama PPDB tersebut.
“Dibantu saudara tadi jadi tidak ada kendala. Cukup mudah kok untuk masuk dan mendaftar, ” katanya lagi.
Untuk jalur afirmasi yang diperuntukan bagi keluarga kurang mampu ini, jika terkendala dengan Kartu Keluarga, sesuai petunjuk teknis PPDB yang ada, bisa digantikan dengan surat domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh pihak kelurahan yang menerangkan bahwa keluarga yang bersangkutan telah berdomisili paling diangkat satu tahun di domisili tersebut.
“Saya salah satu penggunaan surat domisili, karena KK saya hilang. Tadi sudah kelar dan memang bisa saya daftarkan anak saya ke SDN 01 Sagulung,” ujar Yasin, warga perumahan PJB, Sagulung.
Jalur Afirmasi ini kuotanya 15 persen dari kuota daya tampung yang ada di masing-masing sekolah. Selain syarat berkas yang diunggah dalam lama pendaftaran tadi, persyaratan umum PPDB juga harus dipenuhi oleh calon peserta didik. Persyaratan umum ini diantaranya adalah; berusia 7 tahun hingga 12 tahun pada tanggal 2 Juli mendatang, paling rendah umur enam tahun pada tanggal 2 juli tahun berjalan serta pengecualian umur paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal Juli untuk calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.
Untuk PPDB tingkat SD ini selain jalur afirmasi, masih ada jalur zonasi dan perpindahan orangtua yang pendaftaran dimulai tanggal 10 hingga 15 juni mendatangkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto mempersilahkan orangtua untuk persiapan dengan baik berkas pendaftaran anak masing-masing agar saat pendaftaran nanti tidak terkendala. Berkas pendaftaran umumnya hampir sama untuk semua jalur pendaftaran.
“Dipersiapkan dengan baik agar berjalan lancar saat pendaftaran nanti, ” katanya. (*)
Reporter: Eusebius Sara