batampos – Tiga mantan pegawai BRI Cabang Batam dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/6). Tak hanya itu, ketiganya yakni Harry, Furqon dan Khairul diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar, yang apabila tak diganti maka subsider 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, melalui kuasa hukumnya dari LBH Suara Keadilan meminta waktu pembelaan. Namun karena masa tahanan yang hampir habis pada 14 Juni mendatang, majelis hakim meminta pembelaan agar disegerakan. Sidang pembelaan pun ditunda Selasa (4/6) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan secara cepat oleh jaksa menjelaskan perbuataan ketiga terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Hal itu dikarenakan ketiganya terbukti melakukan pelanggaran transaksi eletronik di per bankan.
“Karena perbuataan terdakwa telah terbukti, maka sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, serta telah merugikan para nasabah BRI hingga belasan miliar, terdakwa juga berbelit-belit. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menuntut terdakwa Furqon, Harry dan Khairul dengan masing-masing 8 tahun penjara,” ungkap jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga mewajibkan pAra terdakwa membayar denda Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti subsider 6 bulan kurungan.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” sebut jaksa.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Christopher dan Lisman meminta waktu untuk pembelaan. Namun dari hakim hanya memberikan waktu satu hari mengingat masa tahanan terdakwa yang hampir habis.
“Baik yang mulia, kami usahakan,” Ujar Lisman dan Christopher.
Usai mendengar pernyataan kuasa hukum terdakwa, sidang ditunda hingga besok dengan agenda pembelaan. Sedangkan ketiga terdakwa enggan berkomentar sepatah katapun. Mereka pun dengan santai menuju ruang tahanan sementara.
Sebelumnya, pada agenda pembuktiaan keterangan terdakwa, terungkap mudahnya membobol rekening nasabah BRI. Cukup bermodal dan tanpa verifikasi, data nasabah BRI bisa dirubah begitu saja. Sehingga proses pemindahan uang nasabah berjumlah belasan miliar bisa dilakukan dalam waktu sesaat.
Hal itu terungkap dalam proses persidangan keterangan terdakwa kasus pembobolan rekening nasabah BRI di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/5). Dalam keterangan para terdakwa yang merupakan mantan pegawai BRI, Harry, Furqon dan Khairul, terungkap mudahnya cara membobol rekening nasabah BRI.
Terdakwa Harry mengatakan pembobolan rekening nasabah itu berawal saat ia dihubungi Sepra (DPO) yang merupakan teman ngopi yang baru dikenal kurang 1 tahun. Dikatakan Harry, Sepra kemudian mengajak bertemu untuk ngopi dan menyampaikan maksudnya agar rekening orang tuanya bisa disinkronkan karena sedang sakit. Mirisnya, proses sinkronisasi data ternyata tak perlu untuk menghubungi orang yang memiliki rekening. Akibatnya, uang nasabah belasan miliar raib dalam waktu sekejap setelah proses sinkronisasi.
Tak hanya itu, pada proses keterangan saksi, juga diterungkap fakta jika ketiga terdakwa hanya mendapat uang Rp 2,9 miliar dari Rp 12,5 miliar uang nasabah yang dibobol
Diketahui, ketiganya dijerat dengan pasal undang-undang IT karena telah membobol rekening nasabah BRI senilai Rp 12,5 miliar. Uang belasan miliar itu merupakan milik dari 2 nasabah BRI yang tinggal di Makasar dan Palu. (*)
Reporter: Yashinta