Minggu, 17 November 2024

Puluhan Mahasiswa Batam Datangi Kantor KPU Batam, Minta Penetapan Mangihut Rajagukguk Sebagai Anggota Dewan Dibatalkan

Berita Terkait

spot_img

Perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Batam saat mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (4/6). Foto: Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Batam mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (4/6). Mereka mempertanyakan kinerja KPU Batam yang meloloskan berkas calon anggota DPRD Batam yang tercatat masih aktif di Bawaslu Kota Batam.

“Tujuan kami kesini mempertanyakan kinerja KPU Batam. Kenapa bisa berkas calon anggota DPRD Batam yang masih aktif di komisioner Bawaslu bisa mencalonkan diri sebagai anggota dewan, ” ujar Koordinator Mahasiswa Batam, Andreas Sena.

Komisioner yang mereka maksud adalah Mangihut Rajagukguk dari PDI perjuangan. Mahasiswa menilai pada saat yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Caleg DPRD Kota Batam, Mangihut Rajagukguk masih berstatus Komisioner Bawaslu Batam aktif.

“Ini yang kami sesalkan. Di sini KPU terkesan pembiaran padahal secara administrasi dia (Mangihut Rajagukguk-red) sudah melanggar UU pemilu. Untuk itu kami minta penetapan beliau sebagai anggota dewan oleh KPU dibatalkan, ” tegas Andreas.

Hal ini lanjut Andreas bukan tanpa sebab, mahasiwa menduga yang bersangkutan sengaja memanfatkan jabatannya sebagai Komisioner Bawaslu untuk kepentingan pribadi yang berorientasi kepada partai politik. “Kita punya datanya beliau dari tahun 2022 sampai 2023 sudah aktif di parpol. Padahal statusnya saat itu masih komisioner Bawaslu Batam” ucapnya.

Surat pengunduran diri Mangihut Rajagukguk sabagai Anggota Bawaslu Kepri dan Kartu tanda anggota dari Partai PDI Perjuangan.

Selain itu dalam tuntutannya, mahasiswa juga mendesak KPU Batam untuk mengambil tindakan terkait persoalan ini secara transparansi. Mahasiswa Batam memberikan waktu 3 x 24 jam untuk menindak lanjuti persoalan ini. Jika tidak diindahkan dari poin tuntutan di atas maka akan dilakukan gerakan yang berupa aksi demonstrasi dan juga menindak lanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kita juga sampaikan tembusan ini kepada penyelenggara pemilu provinsi maupun pusat, ” tegas Andreas.

Usai dari kantor KPU Batam, puluhan mahasiswa itu selanjutnya mendatangi kantor Bawaslu Batam dan DPC PDI Perjuangan. “Sebagai bentuk pengawasan, Bawaslu juga kita pertanyakan, seharusnya Bawaslu sebagai lembaga independen tidak boleh terkontaminasi parpol. Termasuk ke DPC PDI Perjuangan kami minta agar yang bersangkutan dipecat, ” tutupnya.

Sementara itu Ketua KPU Batam Mawardi menjawab, secara kelembagaan hal tersebut tidak mungkin terjadi karena diatur oleh aturan masing-masing. Mawardi menegaskan syarat antara penyelenggara dan pengurus partai hal ini bersifat berlawanan. Apalagi seseorang yang disebutkan itu cukup memahami syarat-syarat sebagai penyelenggara pemilu.

“Setahu kami di KPU yang bersangkutan berstatus tidak lagi sebagai penyelenggara pada saat memiliki KTA partai ataupun saat mendaftar sebagai calon legislatif,” ucap Mawardi.

Terpisah, Mangihut Rajagukguk yang dikonfirmasi Batam Pos belum menanggapi terkait aksi dari mahasiswa Batam itu. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update