Kamis, 21 November 2024

Syarat Terbaru Pembuatan SIM dan Perpanjangan Belum Berlaku di Batam

Berita Terkait

spot_img
Personel Satlantas Polresta Barelang memberikan pelatihan bimbel pembuatan SIM di Mapolresta Barelang. Foto. Cut Putri untuk Batam Pos

batampos – Polri akan memberlakukan aturan baru dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Syaratnya, pemohon wajib menunjukkan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.

Kanit Regiden Polresta Barelang, Iptu Latifa Andika Nur Sabrina mengatakan aturan baru ini belum berlaku di Batam.


“Di Batam belum diberlakukan. Karena masih uji coba di 7 provinsi,” ujarnya, Selasa (4/6).

Baca Juga: Pipa dan Jaringan Kabel Menghambat Aliran Air di Drainase Induk

Ketentuan ini nantinya akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024. Adapun 7 provinsi yang dilakukan uji coba, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Nanti pemberlakuan di Kepri khususnya di Batam menunggu arahan pimpinan,” kata Latifa.

Syarat itu tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Baca Juga: Peminat PPDB Jalur Afirmasi Terhalang Surat Domisili dan Kartu PKH dan PIP

Sebelumnya, Polresta Barelang juga memberlakukan syarat baru penerbitan SKCK dengan BPJS Kesehatan, Kamis (1/3). Persyaratan baru ini dalam rangka uji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.

Selain Polresta Barelang, uji coba ini juga diberakukan di Mapolsek Batuaji. Dalam pengajuan, peserta nanti didampingi Tim BPJS Kesehatan.

“Sejauh ini baru pembuatan SKCK saja dengan BPJS Kesehatan. SIM belum,” ujar Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update