Minggu, 17 November 2024

Unit Sekolah Baru Belum Rampung, Kuota Daya Tampung SLB Masih Terbatas di Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Siswa-siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Batam penyandang disabilitas tuna rungu dengan wajah ceria tampil memukau saat membawakan tarian kolosal pada acara peringatan Hari Disabilitas Internasional: Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Pendidikan Provinsi Kepri masih membatasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Sekolah Luar Biasa (SLB).

Dari petunjuk teknis PPDB yang ada kuota penerimaan siswa baru SLB tahun ini hanya 126 orang dengan perincian; SDLB sebanyak 30 orang untuk enam rombongan belajar (rombel), SMPLB sebanyak 48 orang untuk enam rombel dan SMALB 48 orang juga untuk enam rombel. Jumlah kuota daya tampung ini tidak jauh beda dengan kuota daya tampung tahun sebelumnya.

Kabid SLB Disdik Kepri Elmi menjelaskan, itu karena unit Sekolah untuk SLB yang sedang dalam proses pembangunan di wilayah Kecamatan Seibeduk belum rampung. Di Batam SLB Negeri baru ada satu sehingga kuota daya tampung tetap sesuai dengan kapasitas ruangan dan tenaga pengajar yang ada di Sekolah tersebut.

“Yang baru itu belum siap. Belum bisa terima siswa baru, ” kata Elmi.

Proses pembangunan SLB sebelumnya memang agak terhambat karena ada persoalan lahan. Beberapa kali rencana pembangunan SLB ini gagal karena lahannya tidak direstui oleh masyarakat sekitar.

Dari catatan Batam Pos, rencana awal pembangunan SLB baru ini di Batuaji, namun itu ditolak warga di sana sebab, lokasinya di lokasi fasum permukiman warga. Disdik pernah juga berencana pindah ke Sagulung namun ditentang juga karena persoalan serupa. Terakhir dinas mendapat lahan di daerah Mangsang, Kecamatan Seibeduk dan kini dalam proses pembangunan.

“Sempat terhambat karena masalah lahan, tapi sekarang sudah ada lahan dan dalam proses pembangunan, ” ujar Elmi.

Untuk pelaksanaan PPDB SLB sesuai juknis yang ada, akan lakukan secara lluring, dengan jadwal PPDB diantaranya; pendaftaran tanggal 11 hingga 26 Juni dan diumumkan tanggal 29 Juni. Pendaftaran ulang tanggal 1 sampai 4 Juli serta pengenalan lingkungan sekolah mulai tanggal 8 sampai 22 Juli.

Ketentuan pelaksanaan seleksi PPDB SLB diantaranya; Calon peserta didik dapat mengikuti seleksi PPDB pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti seleksi pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.

Calon peserta didik semua jenis kelainan dapat mengikuti seleksi PPDB sesuai dengan ketentuan. Seleksi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa mencakup seleksi prestasi pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, ditujukan kepada peserta didik yang memiliki; potensi kecerdasan istimewa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, bakat istimewa di bidang estetika dan bakat istimewa di bidang olahraga.

Seleksi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus pada satuan pendididkan TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB dilakukan melalui verifikasi dokumen persyaratan umum dan dokumen hasil penilaian sesuai dengan jenis kekhususan calon peserta didik. Hasil seleksi berupa hasil verifikasi dokumen dengan jumlah calon peserta didik hingga batas kuota sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Ketentuan untuk seleksi atau verifikasi calon peserta didik baru SLB diantaranya; berbasis pada tempat tinggal, dapat melalui tes kesehatan dan psikologi yang relevan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing-masing satuan pendidikan. Apabila satuan pendidikan terdekat dengan tempat tinggal tidak mampu melayani sesuai dengan jenis hambatan atau kelainan yang dialami peserta didik maka dapat direkomendasikan di sekolah lain.

Penerimaan Peserta Didik untuk SDLB Tidak diharuskan setelah menyelesaikan dari TK/RA/TKLB. Peserta didik yang masuk SLB dengan usia melampaui jenjang yang seharusnya, maka ditempatkan pada jenjang pendidikan yang belum dilalui, dan dalam batasan usia sekolah paling tinggi usia 21 tahun. Begitu juga peserta didik dengan usia di atas 21 tahun maka masuk dalam kelas keterampilan.

Kepala Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Cabang Batam Kasdianto menuturkan seluruh proses pelaksanaan PPDB SMA/SMK dan SLB Negeri sudah diatur dengan baik dalam juknis PPDB yang telah dikeluarkan. Orangtua atau calon peserta didik baru dipersilakan menentukan pilihan serta melengkapi berkas pendaftaran yang ada.

“Kuota yang ada dalam juknis ini sudah sesuai kapasitas daya tampung dari masing-masing Sekolah yang ada, ” kata Kasdianto. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update