batampos – Polresta Barelang menyebutkan, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi sejak 2011.
Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan, telah menangkap Ketua DPD PSI berinisial S, bersama dua rekannya yaitu AH dan SN. Adapun barang bukti yang ditemukan polisi saat penangkapan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram.
“Tersangka S mengaku mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu sejak 2011. Zat utama yang digunakan saat ini ketergantungan sabu-sabu,” kata Tigor seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Tekong PMI Ilegal di Batam Nyambi Bawa Sabu dari Malaysia
Dia menambahkan, ketiga tersangka tersebut diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.
”Berdasar hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan BB yang ditemukan, diputuskan ketiganya hanya sebagai pengguna. Sehingga para tersangka diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan,” ujar Tigor Sidabariba.
Baca Juga: Imigran asal Irak Jadi Driver Ojol di Batam, UNHCR: Pengungsi Belum Memiliki Hak Bekerja
Sebelumnya, atas kasus yang menjerat Ketua DPD PSI Kota Batam, Ketua DPW PSI Kepri Anto Duha mengatakan, akan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Yakni dengan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) dan pemecatan secara tidak terhormat.
”Informasi yang kita dapatkan, salah satu kader kita ditangkap Satreskrim Narkoba. Dari informasi ini, DPW PSI Kepri telah melakukan langkah-langkah. Maka kami DPW PSI akan memberikan tindakan pemecatan dengan tidak hormat dan mencabut KTA-nya. Segera kita lakukan,” ucap Anto. (*)