Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Bapenda Abaikan Keberatan ATB, Tetap Tagih Hutang Pajak Rp 48 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya (F. Azis Maulana)

batampos – Bapenda Pemrov Kepri tidak akan mempedulikan keberatan ATB atas alasan kenapa tidak mau membayar hutang pajak air permukaan sebasar Rp 48 miliar. Sebab sudah ada putusan akhir Mahkamah Agung (MA) yang meminta ATB agar segera melunasi tunggakan pajak air permukaan.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengatakan tidak akan peduli lagi atas berbagai alasan yang disampaikan ATB ke sejumlah media. Sebab pihaknya sudah jelas memenangkan atas sangketa pajak air permukaan melawan ATB.


“Saya sudah lihat stamen-stamen kuasa hukum mereka (ATB) di media. Intinya kami tidak peduli dan mengabaikan berbagai alasan mereka,” ujar Diky.

Apalagi, salah satu alasan ATB yang tidak mau membayar putusan MA karena sudah ada perjanjian konsesi dengan Badan Pengusaha Andi (BP) Batam. Sehingga pajak air permukaan tak harus lagi dibayar ke Bapenda.

Baca Juga: Lima Bulan, Realisasi Penerimaan Retribusi di Batam capai Rp 53,9 miliar

“Jelas Dispenda dan BP Batam itu berbeda. Kalau tidak jelas, tak mungkin sampai upaya hukum terakhir di MA kami bisa menang, ” sebut Diky.

Sengketa itu telah mencapai tahap Peninjauan Kembali (PK) di MA, dengan Bapenda Kepri sebagai Termohon dan PT ATB sebagai Pemohon. Mahkamah Agung telah memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya menolak gugatan dari PT ATB. Jadi ia meminta, PT ATB legowo dan segera melunasi kewajibannya terkait pajak air permukaan yang kurang bayar pada periode Juli 2016 hingga Juni 2018.

“Jumlah total yang harus dibayar, termasuk sanksi administrasi, mencapai Rp 48 miliar lebih. Kami minta ATB legowo untuk itu dan patuhi hukum, karena putusan itu sudah berkekuatan tetap,” tegas Diky.

Menurut Diky, untuk bisa sampai ke proses PK, pihaknya telah berjuang semaksimal mungkin, dari segi tenaga, waktu dan lainnya. Hal itu, dikatakan Diky demi pemasukan uang negara, yang nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak.

“Semua ini telah melalui proses yang panjang dan tak mudah. Selayaknya, ATB sebagai perusahaan ternama memberikan contoh kepatuhan pajak. Terlebih sudah ada putusan final dari MA, sehingga tak ada alasan lagi untuk keberatan,” sebutnya.

Baca Juga: Pengakuan ke Polisi, Ketua PSI Batam Konsumsi Narkoba sejak 2011

Namun jika memang tak ada itikad baik dari ATB untuk melunasi kewajiban, pihaknya akan melakukan langkah tegas, yakni penyitaan aset PT ATB.

Ia menargetkan dua bulan kedepan permasalahan ini sudah selesai, karena ada yudisial pajak dari pemerintah yang akan melakukan eksekusi ini.

“Di pemerintah ada juru sita pajak. Jadi kami harap dua bulan kedepan permasalahan ini sudah selesai dan tetap pada jalur perundang-undangan yang berlaku. Langkah yang kami lakukan jika tak ada itikad baik adalah penyitaan,” ungkapnya. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update