batampos – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menyerahkan petinggi partai Kota Batam, berinisial S atau AP ke BNN Kota Batam. Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini terbukti sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba mengatakan, S atau AP ditangkap di Perumahan Livia Garden, Batam Center, Selasa (4/6) sore. Ia ditangkap bersama dua rekannya berinisial KH dan SN.
“Didapati barang bukti sabu seberat 0,52 gram. Sesuai ketentuan harus dilakukan asesmen,” ujar Tigor.
Tigor menjelaskan dari pemeriksaan, S atau AP merupakan penggu-na narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut digunakan sejak 2011.
“Dari pemeriksaan dan keterangan, hanya sebagai pengguna,” katanya.
Kepada polisi, S atau AP mengaku sabu tersebut dibeli dari rekannya. Untuk itu, kata Tigor, pihaknya masih menyelidik asal barang haram tersebut.
“Masih pengembangan oleh Satresnarkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPW PSI Kepri, Anto Duha, mengaku sudah mendapatkan informasi adanya kader partai PSI yang ditangkap polisi karena terlibat narkotika. Ia mengatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap S atau AP.
“Kami DPW PSI akan memberikan tindakan pemecetan dengan tidak hormat dan mencabut KTA-nya,” ujarnya, Kamis (6/6) siang.
Ia menjelaskan jika terbukti bersalah kata Anto, PSI tidak memberikan toleransi. Untuk itu, pihaknya juga mendukung pihak kepolisian untuk mengungkapnya hingga tuntas.
“Jika terbukti benar-benar melanggar hukum, kita tak toleransi. Dan kita mendukung kepolisian hukum seberat-beratnya,” tutupnya. (*)