Jumat, 17 Januari 2025

Imigrasi Batam Deportasi 6 dari 21 ABK Kapal Super Tanker MT Arman 114

Berita Terkait

spot_img
ABK Kapal MT Arman 114 saat hendak menaiki Bus dari Hotel BCC yang akan menuju Pelabuhan Bintang 99.

batampos – Enam dari 21 Anak Buah Kapal (ABK) Super Tanker MT Arman 114 akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Batam. Sedangkan 15 ABK lagi dikembalikan ke Kapal MT Arman 114.

Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan ke 6 ABK dideportasi pada 5 Juni. Hal itu setelah adanya kelengkapan syarat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga para ABK dideportasi.


“Untuk 6 ABK sudah kami deportasi pada 5 Juni lalu, ” sebutnya.

Baca Juga: Nasib 21 ABK MT Arman 144 Masih Terombang-ambing, Paspor Ditahan KLHK, Para ABK Menahan Rindu Bertemu Keluarga

Sedangkan nasib 15 ABK lainnya dikembalikan ke Kapal MT Arman 114. Para ABK tak bisa dideportasi karena paspor mereka masih ditahan oleh penyidik KLHK.

“Untuk ke 21 ABK dikembalikan ke kapal, belum bisa dideportasi, karena memang paspor merek masih di KLHK, ” sebut Kharisma.

Menurut Kharisma, pihaknya juga telah mempertanyakan ke 15 paspor para ABK tersebut. Namun hingga saat ini, paspor tersebut tak juga diterima pihak Imigrasi.

“Kami kurang paham alasan apa penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memberikan paspor ABK lainnya kepada Imigrasi, ” tegas Kharisma.

Sementara itu, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, selaku kapten Kapal MT Arman 114, terdakwa kasus tindak pidana pencemaran lingkungan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membebaskannya dari tuntutan pidana. Dimana sebelumnya, Mahmoed dituntut 7 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasan minta bebas karena ia bukan nahkoda MT Arman 114. Ia baru ditetapkan sebagai nahkoda kapal, saat proses penangkapan Kapal MT Arman 114 oleh aparat keamanan.

“Saya menjadi Nahkoda MT Arman 114 sejak 8 Juni 2023 atau setelah penangkapan yang dilakukan Bakamla. Sebelumnya, sejak Kapal MT Arman 114 berlayar dari Singapura menuju Laut Natuna (Perairan Indonesia) yang menjadi Nahkoda yaitu Rabia Alhensi,” ujarnya.

Kisruh Kapal MT Arman tak hanya soal ABK dan tuntutan nahkoda. Namun juga banyak pihak yang mengklaim kapal super tanker itu milik mereka. Dimana dalam tuntutan jaksa, kapal super tanker itu dirampas untuk negara. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update