Senin, 25 November 2024

Pendaftar Membludak di Hari Pertama PPDB untuk Tingkat SMA dan SMK

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. PPDB tahun ini kembali memberikan kuota untuk siswa berprestasi Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK sudah dimulai. Hari pertama PPDB dibuka, Selasa (11/6), pendaftar langsung membludak di laman PPDB SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Dari pagi hingga siang kemarin tercatat sudah mendekati angka 7.000 pendaftar untuk tingkat SMK. Sementara untuk SMA jalur Afirmasi, Perpindahan dan prestasi diangka 2.000 an pendaftar.

Kepala kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Cabang Batam Kasdianto menjelaskan, sejauh ini pelaksanaan PPDB online di Batam belum ditemui kendala yang berarti. Laporan atau aduan dari masyarakat terkait laman website PPDB yang bermasalah belum diterima.


“Alhamdulillah masih berjalan aman dan lancar. Kita bisa lihat sendiri di website PPDB. Angka pendaftaran terus bertambah dan itu artinya tidak ada kendala yang berarti menghalangi peserta untuk melakukan pendaftaran, ” ujar Kasdianto, Selasa (11/6).

Memang jumlah pendaftaran di laman website PPDB Disdik Kepri ini belum mencapai total keseluruhan daya tampung SMK ataupun SMA yang ada, namun itu bukan berarti ada kendala yang menghalangi.

Orangtua atau calon peserta didik yang melakukan pendaftaran mungkin saja masih terkendala dengan berkas persyaratan pendaftaran. Namun itu ditegaskan Kasdianto tidak masalah karena PPDB untuk SMK dan jalur jalur afirmasi, perpindahan orangtua dan prestasi SMA masih dibuka hingga tanggal 14 Juni mendatang.

“Yang belum bisa daftar hari ini bisa lakukan besok dan seterusnya karena PPDB SMK dan tiga jalur untuk SMA ini dibuka hingga tanggal 14,” ujar Kasdianto.

Yanuar, salah satu calon peserta didik yang sukses mendaftar melalui jalur online ke SMKN 5 Batam di Sagulung mengakui, tidak ada kendala yang berarti dalam proses pendaftar di hari pertama PPDB dibuka ini. Berkas persyaratan yang lengkap cukup mudah mengakses laman pendaftaran.

“Tak susah kok. Malah dari ponsel saya daftar. Saya yang daftar sendiri karena mama saya kurang paham soal pendaftaran ini, ” ujarnya.

Untuk kelancaran PPDB ini, Disdik Kepri telah mendetailkan tata cara dan prosesnya pendaftaran di laman PPDB sesuai juknis yang telah dikeluarkan.

Untuk persyaratan PPDB yang dirangkum Batam Pos diantaranya; pendaratan masuk SMA/SMK adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan kelas sembilan SMP dan sederajat. Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Selain itu ada juga persyaratan usia yakni paling tinggi 21 tahun saat melakukan pendaftaran. Persyaratan ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat pemerintah di domisili pendaftar.

Selain itu ada juga bukti kelulusan dari satu pendidikan berupa ijazah atau surat tanda kelulusan. Bagi pendaftar yang berasal dari sekolah luar negeri harus memiliki surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA; atau Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

Untuk calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau, lulusan sebelum tahun Pelajaran 2024/2025 dan lulusan non formal/paket diwajibkan membuat akun terlebih dahulu pada website aplikasi pendaftaran. Peserta pendaftaran yang diterima di satuan pendidikan tujuan, wajib menaati peraturan termasuk ketentuan dan peraturan satuan pendidikan yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Dalam juknis ini juga diatur bahwa, selain memenuhi persyaratan umum PPDB seperti yang disebutkan diatas, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan khusus PPDB yang disesuaikan dengan kriteria setiap jalur PPDB yang dipilih calon peserta didik.

Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan untuk jalur zonasi, afirmasi dan bina lingkungan. Untuk satuan pendidikan dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diberlakukan ketentuan tersendiri.

Untuk jalur zonasi syarat yang perlu diperhatikan diantaranya; domisili berdasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi dengan melampirkan Kartu Keluarga lama.

Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut.

Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya.

Untuk jalur afirmasi calon peserta didik harus mengikutsertakan bukti atau dokumen yang menandakan dari keluarga tidak mampu seperti; kartu PIP, PKH dan lain sebagainya.

Begitu juga dengan jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali Peserta Didik. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan; dan juga surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik.

Untuk jalur prestasi tentunya persyaratan yang harus disiapkan lampiran nilai rapor dari sekolah asal ataupun prestasi di bidang akademik maupun non akademik. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri sains, teknologi, riset dan inovasi. Bukti atas prestasi non akademik diperoleh dari kompetisi di bidang; seni budaya, olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya atau olahraga. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Baca Juga

Update