batampos – Rahman Padak, pelaku pembunuhna Jimmy Hutasoit akhirnya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/6). Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan, Rahman tidak keberatan atas dakwaan pembunuhan yang dibacakan jaksa.
Di hari pertama sidang, penampilan Rahman terlihat lebih rapi. Tak ada rambut gondrong dan jenggot brewokannya. Jauh berbeda pada saat ditangkap beberapa waktu lalu.
Dalam amar dakwaan, dijelaskan JPU salah satu dakwaan jaksa yakni perbuatan Rahman diduga melanggar pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.
Berawal pada bulan Maret lalu, saat Rahman mendatangi kantor Marketing
PT. Mega Trijaya untuk menagih gaji yang belum dibayar. Namun ternyata gaji yang diharapkannya itu tidak juga dibayar, sehingga Rahman menyimpan dendam terhadap dua orang yang ada disana. Hingga akhirnya ia kembali mendatangi Kantor pemasaran dengan membawa sebuah parang.
Di lokasi, ia tak menemukan orang yang dituju, namun ada korban, Jimmy yang tengah live di media sosial. Karena perasaan kesal sudah memucak, ia pun tak menghiraukan siapa yang dicari, kemudian melayangkan parang ke kepala korban. Korban yang merupakan seorang marketing pun tewas bersimbah darah.
“Terdakwa dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, ” ujar jaksa.
Atas dakwaan jaksa, melalui kuasa hukumnya Rahman tidak akan menyampaikan keberatan.. Sehingga majelis hakim meminta sidang dilanjutkan.
“Sidang dilanjut ke agenda pembuktian, namun karena saksi belum ada, sidang ditunda hingga dua minggu kedepan, ” ujar Welly Irdianto ketua majelis hakim sembari menutup sidang.
Diketahui Rahman Padak diduga sudah merencanakan aksinya di Oryza Hill Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Ia berniat menghabisi nyawa satu dari dua orang yang menurutnya sudah mempermainkan pembayaran gajinya. Nahas, parang yang dibawanya justru berakhir di tubuh Jimmy Hutasoit, pegawai pemasaran PT. Mega Trijaya.
Dua orang yang menjadi target utama pria 62 tahun tersebut yakni, seorang manager PT. Mega Trijaya berinisial W. Satu orang lainnya yakni koordinator keamanan Komplek Ruko Oryza Hill Tiban berinisial, A yang merupakan oknum aparat. (*)
Reporter: Yashinta