batampos – Warga negara Malaysia berinisial RAW, 53, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang karena tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay selama 60 hari. RAW dipulangkan ke negaranya lewat Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Kepala Imigrasi Belakang Padang, Arsi Aditya mengatakan WNA itu dideportasi lantaran overstay di Batam. Diketahui dia masuk ke Indonesia menggunakan visa bebas kunjungan (BVK) dengan tujuan mencari pekerjaan di Indonesia bersama istrinya yang merupakan seorang warga negara Indonesia.
“Satu orang WNA asal Malaysia kita deportasi karena overstay menggunakan visa bebas kunjungan,” ujar Arsi, Selasa (11/6).
Baca Juga:Â Ini Efek Domino Mahalnya Harga Tiket Feri Batam-Singapura
Dijelaskan Arsi, RAW datang ke Indonesia sejak Desember 2023. Pertama kali didapat informasi dari Bhabhinkamtibmas daerah Kelurahan Sekanak Raya yang menyebutkan ada pasangan suami istri dimana suami adalah warga Malaysia.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diketahui izin tinggal yang dimilikinya sudah habis masa berlakunya atau overstay.
Arsi menyebutkan, sejak diamankan WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi sejak tanggal 28 Mei 2024.
Dari hasil pemeriksaan keduanya diketahui bahwa pasangan suami istri tersebut adalah pasangan yang sah, atas dasar surat nikah yang dikeluarkan oleh KUA Batuampar.
Baca Juga:Â Jelang Idul Adha, Disperindag Gelar Pasar Murah
Istri RAW berinisial N merupakan warga Bengkalis, Riau. Keduanya merantau ke Batam dan Belakang Padang dalam rangka mencari pekerjaan dikarenakan ditempat asalnya (Riau) tidak mendapatkan pekerjaan.
Setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Ferry Batam Centre, Tim Inteldakim mengantarkan Warga Negara Malaysia tersebut sampai ke dalam ferry dengan didampingi oleh petugas TPI pada keberangkatan ke Johor, Malaysia.
Pemulangan RAW mendapat pengawalan petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Belakang Padang sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra