Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Seibeduk Masih Tahap 1

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Penyidik Polsek Seibeduk melimpahkan berkas perkara penyidikan atas 2 kasus kekerasan seksual terhadap anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Dua kasus ini, pelakunya merupakan orang terdekat korban, yakni ayah kandung dan paman.

“Belum P21, masih Tahap 1 (berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan),” ujar Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. AD, Selasa (11/6).


Ia menjelaskan dalam kasus ini sudah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Dengan barang bukti, berupa hasil USG korban, hasil visum, dan pakaian korban.

Baca Juga: Biadab! Siswi SD Dirudapaksa Paman Hingga Hamil

“Segera kita P21kan (tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan),” katanya.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk menangkap BD, warga Sei Daun, Tanjung Piayu. Pria 40 tahun ini merudapaksa anak kandungnya berinsial C, 17.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini merudapaksa anak sulungnya sebanyak 5 kali atau sejak tahun lalu.

Kemudian, polisi juga menangkap OR, warga Bukit Layang, Mangsang. Pria 37 tahun ini merudapaksa ponakannya yang masih duduk di bangku kelas V SD berinisial ZK.

Korban yang berusia 12 tahun dirudapaksa berulang kali hingga hamil dan kandungannya kini berusia 7 bulan.

“Sepanjang bulan Mei kemarin total ada 3 kasus yang kita tangani. Terakhir, pelakunya merupakan pacar korban,” tutup Alex. (*)

Reporter: Yopi Yuhendri

spot_img

Update