batampos – Spesialis pelaku pencurian sepeda motor matic di wilayah Batuampar dan Bengkong berhasil ditangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sekupang, Kamis (13/6).
Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di salah satu kos-kosan Halte Damri Batuampar, Sabtu (20/1).
“Pelaku berinisial KU, 21 tahun ditangkap di Lubukbaja, Rabu (12/6) sekitar pukul 00.30 WIB, ” ujar Kompol Benhur.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku ia sudah enam kali mencuri sepeda motor di enam lokasi berbeda. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mematahkan stang motor.
“Korbannya adalah warga Sekupang yang membuat laporan di Mapolsek Sekupang beberapa waktu lalu, ” tuturnya.
Penangkapan ini lanjutnya bemula dari laporan masyarakat yang melaporkan jika motornya hilang dicuri saat parkir di kos kosan di Batuampar. Unit Reskrim yang mengetahui ciri-ciri pelaku selanjutnya melakukan pengejaran sebelum akhirnya ditangkap di sebuah kos kosan di daerah Lubukbaja.
“Adapun pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil curian berhasil kita amankan, ” tambah Kompol Benhur.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah enam kali melakukan pencurian motor. Tiga kali dilakukan di daerah Bengkong dan tiga kali lainnya di daerah Jodoh, Batuampar. Setiap kali beraksi pelaku selalu memilih motor matic sebagai incarannya.
Dari penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat. Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
“Polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan terkait kemana barang curian lain diperjualkan belikan. Sebab selain Sekupang, aksi pelaku sebelumnya juga ada LP di Polsek Bengkong dan ini yang masih kita kembangkan,” ungkap Kapolsek. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra