batampos – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam telah memfasilitasi layanan ramah HAM melalui pengembangan sarana dan prasarana, serta mekanisme layanan keimigrasian.
Hal itu dilakukan berlandaskan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
Pengembangan sarana dan prasarana di Kantor Imigrasi Batam meliputi ketersediaan beragam fasilitas khusus yang memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan terhadap mekanisme layanan keimigrasian bagi masyarakat.
“Rangkaian pemenuhan kebutuhan pelayanan difokuskan kepada pemohon paspor prioritas (sakit, disabilitas, lansia, ibu hamil, balita dan anak-anak),” kata Kasi Informasi dan Komunikasi Kanim Batam, Kharisma Rukmana, Jumat (14/6).
Baca Juga:Â Pendaftar PPDB Jalur Afirmasi di SMAN 3 Batam Capai 300 Orang, Zonasi Diprediksi Meningkat
Ketersediaan fasilitas ramah HAM tersebut terlihat sejak awal memasuki gerbang Kanim Batam yang berada di Batamcenter. Imigrasi menyediakan area parkir prioritas pada lokasi terdekat dengan pintu masuk ruang pelayanan paspor.
“Agar mudah dipahami, kami memberikan penanda pada pemandu jalan dengan cat berwarna kuning disertai tapak jalan yang mudah dikenali. Jalur pemandu jalan tidak hanya berada di luar kantor. Namun, kami juga memberikan desain khusus dan berwarna-warni pada jalur pemandu bagi layanan prioritas di dalam area pelayanan paspor,” ujarnya.
Jalur ini, tambah Kharisma, menuntun pemohon paspor prioritas ke arah ruang khusus layanan prioritas. Duta ramah HAM telah dipersiapkan melayani pemohon paspor.
Sementara itu, sarana lainnya yang berbasis Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) juga meliputi tersedianya ruang bermain anak, ruang laktasi, hingga ruang khusus disabilitas.
“Pemajuan mekanisme layanan keimigrasian berbasis HAM di Kanim Batam tersedia dengan dibukanya layanan pionir sebagai layanan jemput bola bagi orang sakit,” ujar dia.
Baca Juga:Â Sudah Berusia 278 Tahun, PT Pos Indonesia Terus Berbenah Agar Terus Dilirik
Layanan prioritas disediakan bagi pemohon paspor (bayi, lansia, ibu hamil dan fifabel). Layanan ini memberikan kemudahan bagi pemohon paspor prioritas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku:
1. Anak usia dibawah 5 Tahun;
2. Lansia usia diatas 60 Tahun;
3. Pemohon paspor yang dalam keadaan sakit dapat menunjukkan surat rekam medis/surat pengantar dari dokter;
4. Ibu hamil dapat menunjukkan surat keterangan kehamilan dari dokter yang memberikan keterangan bahwa kehamilan lemohon paspor tersebut memiliki usia kehamilan muda;
5. Kuota Layanan Prioritas adalah terbatas setiap harinya.
“Layanan prioritas menyediakan layanan keimigrasian paling cepat. Pemohon paspor tidak perlu mendaftar melalui aplikasi m-Paspor. Pemohon paspor layanan prioritas dapat secara langsung mendatangi Kanim Batamcenter dan ULP Harburbay pada pukul 07.30 pagi,” kata Kharisma. (*)
Reporter: Arjuna