batampos – Kasus penyelundupan yang ditegah Bea Cukai (BC) Batam kerap tanpa ada tersangka. Bahkan, penyelundupan yang ditangani pada tahun lalu hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Kasus penyelundupan itu, di antaranya berupa balpres, motor gede (moge) Harley Davidson dan suku cadangnya, serta tegahan ratusan ponsel iPhone di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Bahkan, beberapa waktu lalu, BC mengungkap penyelundupan minuman beralkohol dari Pelabuhan ASDP Punggur menggunakan tiga unit mobil Toyota Inova. Tetapi hingga saat ini kasus tersebut belum diketahui kelanjutannya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikian (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono, mengatakan banyak kasus penyelundupan yang ditanganinya menggunakan jaringan terputus. ”Jari-ngannya terputus, sehingga saat dilakukan penyelidikan tidak sampai ke pemilik barang,” ujarnya.
Selain itu, saat penindakan di laut, banyak penyelundup yang mengandaskan kapal ke pulau dan kabur. Bahkan, dalam penindakan tersebut pihaknya melepaskan tembakan peringatan untuk meng-hentikan penyelundup.
”Banyak yang kabur. Jadi kami hanya mengamankan barang,” katanya.
Diketahui, pada Maret lalu BC Batam menegah penyelundupan balpres dari kapal motor Arsyi II di Perairan Nipah. Dari kapal didapati, balpres berjumlah 540 koli, berisikan baju dan sepatu bekas. Total nilai barang mencapai Rp1,08 miliar.
Februari tahun lalu, BC Batam juga berhasil menegah moge Harley Davidson di Pelabuhan Batuampar. Moge ini dipasok dari Singapura via kontainer.
Demikian juga penegahan yang dilakukan Bea Cukai bersama Kogabwilhan di Punggur juga sampai saat ini belum jelas. Berbulan-bulan sudah, tapi BC bahkan belum membeberkan kerugian negara yang ditimbulkan.
Terbaru, kasus yang sama berupa suku cadang moge juga ditegah BC Batam. Penegahan sudah berlangsung selama sebulan dan hingga saat ini BC Batam belum membeberkan pemiliknya.
Sisprian menjelaskan seluruh barang tegahan tersebut nanti akan berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri keuangan. Tujuannya untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh siapapun.
Hal ini juga sesuai pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN. Bahwa BMNN yang dimusnahkan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang ekspor atau impor.
”Kami aktif melakukan penindakan hukum, yang mana barang-barangnya itu disimpan di gudang pabean,” tutupnya.
Dalam sejumlah kasus terbaru tersebut, penyelundupan minuman beralkohol ilegal senilai Rp6,9 miliar yang dipasok dari Singapura via kontainer sudah ada tersangkanya yakni AN dan TS. BC mengamankan barang bukti berupa mikol sebanyak 30.864 botol. Barang ini ditindak pada 25 Januari lalu di gudang PT BOS yang berlokasi di Kawasan Industri Buana Central Park.
”Proses penyidikan telah dilakukan dengan baik. Dan kasus ini telah mencapai tahap P-21 pada tanggal 14 Juni kemarin,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI