batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) optimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 50 persen di semester pertama 2024 dapat tercapai. Hal ini ditunjukkan dengan realisasi PAD pada bulan Mei 2024 yang mencapai Rp 751 miliar.
Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengatakan, optimisme tersebut juga didorong oleh realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari kendaraan baru yang mencapai Rp 37 miliar per tanggal 26 Juni 2024.
“Meskipun tingkat kepatuhan wajib pajak masih 49 persen, kami optimis dengan sosialisasi dan edukasi yang gencar dilakukan, target PAD 50 persen di semester pertama ini bisa tercapai,” jelas Diky, Kamis (27/6).
Baca Juga: Kesulitan Daftar Online, Orangtua Datangi Panitia PPDB SMP di Sekolah
Diky menambahkan, Bapenda Kepri juga terus memantau tunggakan kendaraan aktif yang belum masuk regidentranmor, dengan total nilai tunggakan mencapai Rp 644 miliar.
“Program pemutihan PKB tahunan juga menjadi salah satu langkah untuk memvalidasi data kendaraan yang terdaftar. Pelaksanaan program ini akan diprioritaskan jika animo masyarakat tinggi seperti tahun lalu,” ujar Diky.
Bapenda Kepri terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan PAD untuk mendukung pembangunan daerah.
Diki Wijaya mengatakan belum ada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kepri.
Menurutnya, Bapenda masih fokus untuk implementasi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Jambak Rambut Pedagang, Megawati Jadi Pesakitan Karena Korban Minta Rp 50 Juta
“Selain itu adalah fokus penerapan Perda Pajak Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah serta masih dalam tahap proggres penyusunan peraturan Gubernur turunan atas Perda tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, setiap program resmi, apalagi berkaitan dengan pemutihan PKB pasti akan ada pemberitahuan resmi dari Pemprov Kepri melalui Bapenda Kepri.
Ditambahkannya, pihaknya memberikan apresiasi atas kesadaran masyarakat yang telah patuh untuk melakukan pembayaran pajak daerah.
“Pajak adalah kontribusi nyata yang digunakan untuk pembangunan daerah,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana