Kamis, 28 November 2024
spot_img

Jaksa Teliti Berkas Perkara Mantan Sekwan

Berita Terkait

spot_img
Satreskrim Polresta Barelang menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam, Marzuki sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Batam.

batampos – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam tahun 2016. Saat ini, berkas perkara dengan tersangka Marzuki sedang dipelajari dan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan tahap 1 atau penyerahan berkas perkara sudah diterima sejak tanggal 14 Juni lalu. Saat ini, pihaknya sedang mempelajari dan meneliti berkas penyidikan yang dikirim penyidik Polresta Barelang.


“Saat ini berkas perkara masih tahap 18, penelitian hasil penyidikan oleh jaksa,” sebut Tiyan.

Baca Juga: Mantan Sekwan dan Bendahara Tersangka, Uang Digunakan Membayar Hutang

Menurut dia, pihaknya masih mempelajari dan meneliti berkas perkara. Belum diketahui apakah berkas tersebut sudah lengkap atau masih ada proses penyidikan yang kurang.

“Jadi belum bisa disimpulkan lengkap atau kurangnya,” kata Tiyan.

Dikatakannya, jika berkas sudah selesai diperiksa, maka bisa ditentukan berkas kurang atau sudah lengkapnya.

“Kalau memang kurang akan kami P19, dengan memberi petunjuk baru bagi penyidik untuk dilengkapi,” sebutnya lagi.

Baca Juga: Pelajari Hibah Tanah, Legislator Bogor Kunker ke DPRD Batam

Diketahui, mantan Sekwan Batam Marzuki telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang. Marzuki diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran perjalanan fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang dikorupsi senilai Rp 1,28 miliar digunakan Marzuki untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, penyidik Polresta Barelang telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul mantan Bendahara DPRD Kota Batam sebagai tersangka. Bahkan saat ini, Raja Syamsul telah menjalani hukuman sesuai putusan hakim Tipikor Tanjungpinang. Syamsul sebagai Bendahara memiliki peran membantu Marzuki melakukan korupsi, sehingga divonis 1 tahunpenjara. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update