batampos – Untung tak dapt diraih, malang tak dapat ditolak, pribahasa itu lah yang cocok dengan kisah hidup Nabar Simatupang. Ia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam usai membeli sebungkus nasi dengan lauk ikan tongkol, Selasa (2/7).
Nasi bungkus seharga Rp 18 ribu itu ia bayar dengan satu lembar pecahan Rp 100 ribu. Yang akhirnya ia mendapat kembalian dari penjual warung Rp 82 ribu.
Namun belum sempat menikmati nasi bungkus itu, ia tiba-tiba disergap oleh suami pemilik warung. Ternyata eh ternyata, Nabar membayar nasi bungkus itu dengan pecahan Rp 100 ribu palsu. Nabar berhasil diamankan warga dan mendapat bogem mentah.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu 35,9 Kilogram, Pasutri Dijanjikan Upah Rp 300 Juta
Kemarin, Nabar menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi, yakni ibu penjual nasi, suami penjual nasi dan warga.
“Awalnya tidak sadar uang itu palsu. Namun setelah dia (terdakwa) pergi, baru sadar uang itu palsu, beda dengan uang lainnya. Saya tahu, karena itu satu-satunya uang Rp 100 ribu,” sebut Mar di persidangan.
Sedangkan suami Mar menjelaskan, bahwa ia diberi tahu oleh sang istri ada yang membayar nasi pakai uang palsu. Yang kemudian menjelaskan ciri-ciri pelaku.
“Saya lihat terdakwa pakai motor, saya cegat dan tarik dia,” sebut Suami Mar.
Baca Juga: BC Batam: Joki Imei Tidak Dibenarkan
Keterangan para saksi dibenarkan oleh terdakwa yang didampingi Lisman, LBH Suara Keadilan. Saat dipersidangan Nabar sempat akan membela diri, namun dicegah hakim karena ada waktunya untuk menyampaikan itu.
“Untuk keterangan dan pembelaan terdakwa bisa disampaikan nanti. Ada waktunya,” sebut hakim Setyaningsih.
Proses persidangan itu akhirny ditunda hingga minggu depan, dengan agenda masih menghadirkan saksi dan JPU.
Usai sidang, Lisman penasehat hukum terdakwa mengatakan kliennya mendapat uang dari teman. Berawal saat terdakwa hendak meminta bantuan untuk mencari kerja karena sudah lama menganggur.
Baca Juga: Tarif Listrik di Batam Naik, Berikut 11 Golongan yang Diberlakukan
“Namun bukannya dibantu cari kerja, terdakwa diberi 18 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Terdakwa sempat menolak, namun karena tak ada uang, ia pun menerima,” tegas Lisman.
Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata uang. Ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta