batampos – Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) kembali menangkap dua unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara, Kepri. Kapal tersebut bernama KG 9324 TS dan KG 90520 TS.
Selain kapal, polisi mengamankan 20 orang WN Vietnam yang terdiri dari dua nahkoda dan 18 anak buah kapal (ABK). Kemudian, polisi menyita barang bukti 500 kilogram ikan campuran dan, dua set jaring trawl.
Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan mengatakan KIA ini ditangkap pada Jumat (28/6) kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga:Â Parkir Liar di Batam, Dendanya Setengah Juta Rupiah
“Penangkapan ini berkat kematangan Komandan kapal. Dimana saat ini cuaca di laut buruk dengan ombak yang tinggi,” ujarnya di Pelabuhan Makobar, Batuampar, Selasa (2/7) pagi.
Dadan menjelaskan KIA ini memiliki modus masuk ke perairan Indonesia pada malam hari. Serta memanfaatkan cuaca buruk untuk mencuri ikan.
“Mereka kira, cuaca buruk seperti saat ini tidak ada kapal patroli. Makanya mereka selalu memanfaatkan cuacaseperti sekarang ini,” katanya.
Dari pengakuan nahkoda dan ABK, mereka sudah mencuri ikan di Perairan Kepri selama 10 tahun. Selama mencuri tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 234 miliar.
Baca Juga:Â Uang Ratusan Juta Nasabah Bank Swasta di Batam Raib, DPRD Batam Desak Bank Transparan dan Kooperatif
“Sesuai arahakan Kabaharkam, kapal ini akan diledakkan untuk memberikan efek jera. Apalagi ini kapal bukan buatan anak bangsa, tidak ada ruginya bagi bangsa kita,” ungkapnya.
Kepala PSDKP Batam, Turnamen Hardianto turut memberikan apresiasi terhadap tangkapan Korpolairud Baharkam Polri ini.
“Kapal ini akan dimusnahkan, nanti proses persidangan, yang menentukan kejaksaan dan hakim. Intinya kita dukung untuk dimusnahkan,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri