Senin, 25 November 2024

Denda Belum Diterapkan, DPRD Sebut DLH Batam Tak Serius Jalankan Perda Persampahan

Berita Terkait

spot_img
Petugas kebersihan saat memasang spanduk imbauan agar warga tidak membuang sampah sembarangan. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Persampahan di Batam yang mengatur denda Rp2,5 juta bagi pembuang sampah sembarangan, nyatanya belum dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Hal ini disesalkan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Rohaizat yang menyebut alasan klasik kekurangan anggaran dari DLH sebagai penghambat.


“Seharusnya setelah Perda diterbitkan langsung diaplikasikan,” kata, Senin (8/7).

Menurutnya, penegakan Perda ini seharusnya melibatkan Satpol PP dan stakeholder terkait melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga: Terpaksa Beli Air Tangki, Pengusaha Hotel Merugi

Rohaizat prihatin karena Perda ini tidak dijalankan, mengingat besarnya anggaran yang telah digelontorkan untuk pembuatannya.

“Banyak Perda di Batam yang mandul, termasuk Perda Persampahan ini,” jelasnya.

Ia mendukung penerapan Perda ini dengan catatan dilakukan secara komprehensif, bertahap, dan berkelanjutan. Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi kunci agar penerapan denda ini tidak menimbulkan gejolak.

“Insyaallah dimulai sosialisasi harus masif dulu, jangan sampai masyarakat terkejut dan merasa diberatkan,” jelasnya.

Baca Juga: Simpatisan Gerindra Nyatakan Dukungan Amsakar-Li Claudia

Rohaizat meyakini bahwa dengan denda ini, masyarakat akan lebih menjaga kebersihan dan timbul kesadaran diri.

“Batam sebagai kota wisata harus bersih, indah, nyaman, dan aman,” ujarnya.

Dukungan serupa datang dari anggota Komisi III DPRD lainnya, Tumbur Hutasoit menekankan pentingnya efek jera untuk mencegah kebiasaan membuang sampah sembarangan.

“Harus ada efek jera. Contohnya, saya sering melihat oknum pemerintah membuang sampah dari dalam mobil,” ungkapnya.

Tumbur mengaku yang telah 15 kali menegur masyarakat yang membakar sampah ini. Ia juga mendorong keterlibatan Satpol PP dalam penegakan Perda.

“Negara lain juga mendenda pelanggar aturan. Pada dasarnya manusia sama, perlu ada efek jera seperti tilang bagi pelanggar lalu lintas,” analogi Tumbur.

Baca Juga: Libur Sekolah, 3.025 Penumpang Tinggalkan Batam dengan KM Kelud

Ia bahkan mengusulkan agar PNS yang terjaring membuang sampah sembarangan didenda terlebih dahulu.

“Penegakan hukum harus tegas,” jelasnya.

Penerapan denda bagi pembuang sampah sembarangan di Batam diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mewujudkan kota yang bersih dan asri. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update