batampos– Menghadapi berbagai permasalahan parkir di Kota Batam, Direktur Eksekutif Batam Labour and Public Policies, Rikson Tampubolon, menyuarakan keprihatinannya terkait kenaikan tarif parkir berlangganan yang dinilai terlalu mahal dan tidak sebanding dengan kota lain seperti Kota Medan.
Hal ini disampaikan dalam upaya untuk mendorong Pemerintah Kota Batam meninjau kembali kebijakan tarif parkir berlangganan.
Merujuk Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 5 ayat (4) mengatur bahwa jenis parkir mencakup Parkir Berlangganan dan Parkir Non Berlangganan, sedangkan ayat (5) menetapkan bahwa parkir berlangganan memiliki masa berlaku 1 tahun yang dibuktikan dengan sticker parkir.
Tampubolon mengungkapkan bahwa tarif parkir berlangganan di Batam untuk kendaraan roda dua adalah Rp 250.000 per tahun, roda empat Rp 600.000 per tahun, dan roda enam Rp 750.000 per tahun. Sebagai perbandingan, di Kota Medan, tarif berlangganan parkir jauh lebih terjangkau: Rp 90.000 per tahun untuk roda dua, Rp 130.000 per tahun untuk roda empat, dan Rp 168.000 per tahun untuk truk atau bus. Harusnya untuk kota batam idealnya, harusnya tidak lebih dari 200 ribu untuk roda empat, roda dua 100 ribu.
BACA JUGA:Â Kadishub, Penerapan Parkir Berlangganan Masih Tunggu Proses Pengiriman
“Kenaikan tarif parkir berlangganan di Kota Batam sangat memberatkan masyarakat, terutama jika dibandingkan dengan tarif yang berlaku di Kota Medan, kota tetangga kita. Hal ini berpotensi memicu maraknya juru parkir ilegal yang mencari keuntungan melalui pungutan liar. Dan ini sudah kita rasakan jukir makin marak dimana-mana, makin menjamur. Dan pemerintah sepertinya tidak bisa berbuat apa-apa menertibkan ini. Dan akibatnya masyarakat juga yang dirugikan,” ujar Tampubolon, yang juga alumni Program Magister Perencanaan Wilayah Universitas Sumatera Utara ini.
Lebih lanjut, Tampubolon menyatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih siap dalam mengelola parkir di Kota Batam. Kenaikan tarif parkir tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas pendapatan dari sektor parkir. Seharusnya, kebijakan kenaikan tarif parkir juga dapat diarahkan untuk perbaikan transportasi publik di Kota Batam.
“Kami mengharapkan DPRD Kota Batam yang baru nanti dapat membentuk panitia khusus untuk mengaudit dan mempertanyakan manajemen perparkiran di Kota Batam secara menyeluruh. Kota Batam, dengan visinya sebagai bandar dunia madani, harusnya mencontoh manajemen parkir seperti di Singapura dan Johor, di mana petugas parkir liar jarang ditemui di jalanan. Kan visi kia mau jadi bandar dunia madani, harusnya di contoh itu Singapura dan Malaysia? Jarang kita lihat juru parkir illegal. Masyarakat bisa maklum kalau biaya parkir itu naik, asal jelas kemana dampak positifnya,” tegasnya.
Dengan menurunkan tarif parkir berlangganan, Tampubolon berpikir masyarakat juga semakin banyak yang ikut berlangganan. Semakin banyak masyrakat yang bergabung dengan progam parkir langganan ini akan semakin baik juga kedepannya. Program parkir belangganan ini akan sukses berjalan optimal. Dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keteraturan dan pengawasan terhadap parkir di Kota Batam. Sistem ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam menikmati fasilitas parkir yang lebih terorganisir dan terjamin.
Masyarakat Kota Batam berharap Pemerintah Kota Batam dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tarif parkir berlangganan ini demi kesejahteraan dan kenyamanan bersama.
Tentang Batam Labour and Public Policies: Batam Labour and Public Policies adalah lembaga yang fokus pada penelitian dan pengembangan kebijakan publik dan isu tenaga kerja di Kota Batam, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan kota secara berkelanjutan. (*)