Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Dinilai Terbukti Cemari TPA Punggur Selama 4 Tahun, Jaksa Tuntut PT Musim Mas Didenda Rp 750 Juta

Berita Terkait

spot_img
Perwakilan PT Musim Mas melangkah keluar dari ruang sidang usai pembacaan tuntutan.

batampos – PT Musim Mas, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak goreng di Batam dituntut membayar denda Rp 750 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam. Tuntutan itu dialamatkan kepada PT Musim Mas karena dinilai terbukti mencemari lingkungan TPA Punggur dengan membuang limbah sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu.

Tuntutan terhadap PT Musim Mas yang diwakili Direktur Utama Gunawan Siregar dibacakan di depan majelis hakim yang dipimpin Tiwik, didampingi hakim Nora dan Andi Bayu.


Dalam amar tuntutan dijelaskan bahwa perbuataan PT Musim Mas yang diwakili Gunawan Sirefar selaku Direktur Utama terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tentang lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada Badan Usaha yang diwakili oleh pengurus yag berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional, yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin yang dilakukan oleh badan usaha, yang dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib.

Baca Juga: Pembunuh Nelwina Akui Perbuatannya

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menuntut terdakwa PT Musim Mas membayar denda Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tak dibayar maka akan dilakukan penyitaan harta kekayaan atau aset perusahaan,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, denda itu haruslah sudah dibayar maksimal 6 bulan sejak perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan tetap.

Dalam hal penjualan harta kekayaan milik korporasi dan Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi,maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Direkturt Utama Gunawan Siregar,

“Direktur Utama sebagai personil pengendali korporasi selama enam bulan dengan memperhitungkan denda telah dibayar,” tegas jaksa.

Baca Juga: Dumping Produk China Ancam Industri Tekstil Batam, Ribuan Pekerja Bisa Kena PHK

Jaksa juga memberi empat poin pidana tambahan terhadap PT Musim Mas yang diwakili Gunawan Siregar. Antara lain, perbaikan lingkungan sekitar lokasi TPA Telaga Punggur di sebelah selatan, dengan cara melakukan pengangkatan dan membersihkan limbah B3 yang dihasilkan berupa Spent Bleaching Eart (SBE) yang dihasilkan oleh PT Musim Mas untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin. Kemudian melakukan pemulihan fungsi lingkungan TPA Punggur sebelah selatan. Mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup: izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping.

“Keempat, membuat tempat penyimpan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS,” tegas jaksa.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan. “Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan,” tegas hakim Tiwik.

Diketahui, perusahaan pengelolaan minyak goreng PT Musim Mas menjadi terpidana di Pengadilan Negeri Batam. Direktur utama, Gunawan Siregar duduk sebagai terdakwa yang mewakili PT Musim Mas dalam persidangan pidana tersebut.

Perusahaan PT Musim Mas didakwa telah membuang limbah B3 ke TPA Telaga Punggur. Proses pembuangan limbah dibantu oleh PT Erlangga yang sudah berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2017. Kondisi ini menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar TPA Punggur dan mencemari lingkungan. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update