batampos – Industri galangan kapal di Kota Batam, Kepulauan Riau, masih menghadapi tantangan berat terkait kebijakan pajak yang memberatkan, meskipun industri ini mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang positif.
Novi Hasni, Ketua Harian Batam Shipyard Offshore Association (BSOA), menyoroti persoalan utama yang dihadapi industri galangan kapal saat ini, yaitu pembebanan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor sebesar 2.5 persen untuk bahan baku material.
Menurutnya, kebijakan ini memberikan ketimpangan karena kapal yang diimpor tidak dikenai pajak yang sama, sementara kapal yang diproduksi di Batam harus menanggung beban tersebut.
“Dengan adanya PPh 22 Impor sebesar 2.5 persen, harga kapal dari Batam menjadi lebih tinggi dibandingkan kapal impor, yang dapat mengurangi daya saing produk dalam negeri,” ujar Novi, Senin (15/7).
Masalah ini tidak hanya mempengaruhi harga jual kapal, tetapi juga mengancam cash flow perusahaan karena pembayaran pajak dilakukan di awal, sementara proses restitusi pajak memerlukan waktu yang cukup lama dan rumit.
Industri galangan kapal di Batam, yang menyumbang 56 persen dari total produksi kapal nasional, menghadapi persaingan ketat dengan industri serupa di luar negeri, seperti di China yang mendapatkan insentif fiskal dan dukungan finansial signifikan dari pemerintah.
“Sementara di China mereka mendapat kredit dengan suku bunga rendah, kami di Batam harus mengimpor 60 persen bahan baku dengan pajak 2.5 persen, yang mengurangi daya saing secara signifikan,” tambah Novi.
BSOA menegaskan perlunya dukungan pemerintah untuk menghapus atau mengurangi PPh 22 Impor ini agar industri galangan kapal Batam dapat bersaing secara lebih adil dan efektif di pasar global.
“Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dalam negeri serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” katadia.
Dengan memasuki semester kedua tahun 2024, prospek industri galangan kapal di Batam tetap optimis meskipun masih menghadapi berbagai tantangan dari segi kebijakan fiskal dan persaingan global yang ketat. (*)
Reporter: AZIS MAULANA