Selasa, 26 November 2024

Tim Gabungan Amankan 106 Kilogram Sabu dari Malaysia

Berita Terkait

spot_img
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan sabu seberat 106 kilogram dari Malaysia.

batampos – Tim gabungan terdiri dari BNN, Bea Cukai Batam, PSO Batam dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau mengungkap penyelundupan sabu oleh tiga orang WN India. Penangkapan dilakukan 13 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Dari informasi yang didapat Batam Pos dari Bea Cukai Batam, bermula dari call sign LCT Legend Aquarius yang berbendera Singapura. Dari informasi didapat, kapal tersebut diduga menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.


“Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut di sekitar perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,” jelas Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Rabu (17/7) kepada Batampos.

Baca Juga: Dugaan Korupsi BPJS TK, Kajari Batam: Kemungkinan Nanti Ada Tersangka Baru

Sekira pukul 22.30 WIB tim melakukan pemeriksaan atas barang bawaan yang diangkut bersama dengan unit K-9. Pada saat pemeriksaan tim menemukan dan mengamankan 1 pallet diduga narkotika jenis Methamphetamine yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan jumlah barang bukti diduga narkotika jenis Methamphetamine sebanyak 106 bungkus (±106 kg) dengan kemasan teh china yang disembunyikan pada compartment palsu di tangki bahan bakar.

“Narkotika tersebut disembunyikan pada tangki khusus yang dimodifikasi di dalam tangki bahan bakar. Tangki bahan bakar tersebut diisi penuh, sehingga untuk menemukan tempat tersembunyi tersebut harus memindahkan bahan bakar ke storage lainnya,” ucap Evi. (*)

 

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Baca Juga

Update