batampos – BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang mencatat ada 3 perusahaan yang menunggak iuran jaminan sosial , dengan tunggakan senilai Rp567 juta.
Agar 3 perusahaan ini meningkatkan kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, untuk penanganan tunggakan iuran.
SKK ini diberikan langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi.
Baca Juga: Citilink Hadirkan Program Smilink Linkmiles Festival, Bagikan Hadiah untuk Pelanggan Setia
“Kedatangan kami merupakan ajang silahturahmi BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk menyamakan persepsi terkait kepatuhan PK/BU di Wilayah Kejari Batam. Kemudian, permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Batam berupa Surat Kuasa Khusus terhadap badan usaha yang menunggak iuran,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, Rabu (17/7).
Rahmad mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembinaan mengenai kewajiban untuk pembayaran iuran secara tepat waktu, namun perusahaan belum menyelesaikan kewajibannya tersebut.
Ia berharap, dengan penyerahan SKK ini dapat meningkatkan kepedulian para pemilik, atau pimpinan badan usaha dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
SKK ini, kata Rahmad merupakan bagian untuk melindungi para pekerja baik secara sosial, ekonomi, maupun keselamatan dalam bekerja. “Semoga SKK ini bisa membuat pemilik usaha menjadi patuh dalam membayar tunggakan iuran yang mereka miliki,” kata Rahmad. (*)