batampos – Tiga terdakwa judi di arena gelangang permainan (Gelper) New Sugar Bar meminta bebas kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (24/7). Selain itu, ketiganya juga meminta dipulihkan nama baik dan membebankan biaya perkara pada negara.
Permintaan para terdakwa disampaikan penasehat hukum dalam sidang duplik yang dipimpin Bambang Trikoro yang juga sebagai Ketua PN Batam. Menurut penasehat hukum terdakwa, perbuataan terdakwa Hang Sing alias Amin, Meiya alias Mimi dan Kha Hing alias Aseng tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa.
“Meminta para terdakwa dibebaskan, memulihkan nama baik terdakwa,” ujar penasehat hukum terdakwa.
Tak hanya itu, penasehat hukum terdakwa juga meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.
“Memerintahkan kepada jaksa untuk mengembalikan semua barang bukti,” sebut penasehat hukum tersebut.
Usai pembacaan duplik, majelis hakim kembali menanyakan kepada ketiga terdakwa apakah ada yang ingin disampaikan. Namun para terdakwa mengatakan semuanya dilimpahkan kepada penasehat hukum.
“Berarti tak ada yang ingin disampaikan ya. Baiklah, untuk sidang putusan diagendakan pada 1 Agustus mendatang,” ujar Bambang Trikoro sembari mengetuk palu sidang penundaan.
Sebelumnya, Pemilik New Sugar Bar, Han Sing alias Amin dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh jaksa Penuntut Umum Abdullah Muhmmad Ihsan di Pengadilan Negeri Batam. Han Sing diduga terbukti menyediakan tempat permainan judi di New Sugar Bar yang beralamat di Komplek Ruko Inti Sakti Blok B No. 13 Jodoh, Batuampar.
Sedangkan untuk Meiya alias Mimi, wasit dari arena permainan judi itu dituntut dengan satu tahun penjara dan Kha Hing alias Aseng dituntut 10 bulan karena dinilai hanya sebagai pemain judi.
Tuntutan untuk ketiga terdakwa dibacakan jaksa penuntut dalam sidang dipimpin oleh majelis hakim Bambang Trikoro yang juga sebagai Ketua PN Batam. Dalam amar tuntutan Han Sing dan Meiya yang satu berkas, jaksa menyatakan terdakwa sah dan terbukti bersalah Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum melanggar 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terkait perkara perjudian ini, adapun barang bukti berupa 6 unit mesin slot, uang tunai Rp 1.650.000, 2 buah kunci mesin slot dan 44 bungkus koin mesin slot yang diperoleh dari New Sugar Bar. Atas barang bukti tersebut, jaksa meminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui Oktober 2023 lalu, tim Polresta Barelang melakukan razia di gelangang permainan New Sugar Bar yang diduga menyediakan fasilitas perjudian. Hasil penyidikan, polisi menetapkan 3 orang tersangka. (*)
Reporter: Yashinta