batampos- Komite khusus DPRD Kota Batam menggelar rapat pembahasan mendalam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemakaman di Gedung Serbaguna Gedung DPRD. Rapat yang dihadiri oleh berbagai kelompok yayasan dan paguyuban agama ini bertujuan untuk mengkaji detail setiap pasal dalam Ranperda yang terdiri dari 59 pasal.
“Kemarin kami meminta pendapat dari stakeholder, dari yayasan dan paguyuban dari berbagai agama, baik itu Islam, Kristen, Hindu, Konghuchu dan Buddha,” kata Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, Udin P Sihaloho, Kamis (25/7).
Pembahasan ini meliputi penyelenggaraan pemakaman di tujuh titik tempat pemakaman umum (TPU) seluas total 148 hektare di Kota Batam.
Rinciannya, berada di Sei Temiang (Kecamatan Sekupang), Kelurahan Tiban Lama-Baru (Kecamatan Sekupang), Kelurahan Tanjung Piayu (Kecamatan Sungai Beduk), Kelurahan Tembesi (Kecamatan Sagulung), Kelurahan Sambau (Kecamatan Nongsa), Kelurahan Sekanak Raya (Kecamatan Belakangpadang), dan Kelurahan Sei Panas (Kecamatan Batam Kota).
Ia menyampaikan bahwa rapat turut membahas rencana pembentukan klaster pemakaman khusus bagi para tokoh pahlawan dan pejabat daerah yang berjasa di Kota Batam.
Meskipun tidak dimasukkan dalam Perda, klaster ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka.
BACA JUGA:Â Pansus Ranperda Pemakaman Tentukan Enam Lokasi di Batam dengan Luas 146 Hektare
Menurut Udin, rencana itu tidak perlu dimasukkan ke dalam Perda, meski demikian, klaster pemakaman khusus itu dinilai perlu sebagai wujud penghargaan kepada tokoh pahlawan atau orang yang berjasa di Kota Batam.
“Dari FKUB, MUI, serta tokoh-tokoh masyarakat sudah menyetujui, tetapi ini tidak perlu dibuat tertulis dalam perda. Ini merupakan penghargaan kita untuk mereka yang telah berjasa bagi Kota Batam,” kata Udin.
Setelah pembahasan, selanjutnya tim pansus akan melakukan studi banding ke Kota Bogor pada Minggu (28/7/2024) mendatang. Karena Perda Pemakaman di kota tersebut sudah selesai.
Studi banding diperlukan untuk melihat dan membandingkan poin-poin aturan apa saja yang dapat ditambahkan untuk menyempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman.
Pihaknya juga menekankan, bahwa lahan pemakaman ini harus dipastikan jangan tumpang tindih dengan Penetapan Lokasi (PL) yang diperuntukkan bagi pihak lain.
Sebab, pemilik lahan untuk usaha komersial pasti tidak ingin lahannya mengalami tumpang tindih dengan lahan pemakaman.
“Dipastikan jangan sampai ada tumpang tindih,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis M