batampos – Akhir bulan Mei lalu tim Ditnarkorba Polda Kepri melakukan penggrebekan kamar di Lantai 18 Apartemen Victoria yang diduga tempat pembuatan narkotika jenis sabu. Sebanyak 3 orang diamankan terkait pengrebekan tersebut hingga berlanjut ke penggrebekan di salah satu kamar Hotel Planet Holiday, Batuampar.
Namun hingga Jumat (26/7) ternyata Kejari Batam belum menerima pelimpahan berkas. Hal itu dikarenakan perkara Kejaksaan Tinggi Kepri.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta menjelaskan dugaan praktik pabrik sabu di Apartemen Victoria dengan beberapa tersangka adalah perkara Kejaksaan Tinggi.
“Perkara tersebut ditangani Polda Kepri, prapenuntutan nanti oleh Kejaksaan tinggi Kepri. Sampai saat ini kami belum menerima berkas perkara,” ujar Tiyan.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso membenarkan adanya perkara tersebut. Namun ia belum bisa memastikan kasus tersebut sudah sampai mana.
“Ya benar, untuk perkaranya saya konfirmasi dulu sama bagian Pidum, biar tak salah nantinya,” tegas Denny.
Sebelumnya, Polda Kepri melakukan pengrebekan di lantai 18 Apartemen Victoria Batamkota. Lokasi itu diduga menjadi praktik pembuatan sabu. Di lokasi menemukan 33,5 liter sabu cair.
Tak hanya di Apartemen, Polda Kepri melakukan pengembangan perkara yang sama dan dilakukan disalah satu kamar hotel planet holiday. Di kamar tersebut, polisi menemukan 1 gram sabu yang dibagi menjadi 2 paket.
Atas perkara itu, polisi menetapkan 3 tersangka, dua diantaranya adalah pasangan suami istri. (*)
Reporter: Yashinta